SMAN Bareng Jombang. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Usai diberitakan tentang keluhan masyarakat terhadap SMAN Bareng Jombang, pihak sekolah SMAN Jombang Anik Noerachini serta sejumlah wakasek dan komite sekolah memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang ada.
“Kami mau memberikan hak jawab atas berita tersebut,” jawab Anik didampingi komite sekolah dan guru-guru lainnya di Tanjoeng Dhahar, sabtu (25/7/2026).
Namun sebagaimana diberitakan isi dari hak jawab tersebut, tidak berbeda dengan isi pemberitaan sebelumnya.
Dalam hal jawab yang diberikan berisi :
1. Setelah Kepala sekolah memaparkan perkembangan prestasi siswa SMAN Bareng yang banyak mengalami peningkatan serta adanya upaya sekolah untuk terus meningkatkan layanan fasilitas sekolah, paguyuban mulai bisa memahami kebutuhan sekolah.
2. Paguyuban menyampaikan saran bahwa kebutuhan sekolah tersebut dapat dibantu, namun dengan teknik yang lebih meringankan masyarakat.
3. Setelah diskusi, akhirnya komite dan sekolah bisa menerima usulan yang diajukan oleh semua perwakilan paguyuban wali murid dengan besaran yang dirumuskan bersama paguyuban dan disesuaikan dengan anggaran kebutuhan belanja sekolah.
4. Sekolah menawarkan untuk menyampaikan hasil musyawarah mufakat tersebut kepada seluruh wali murid dengan mengundang kembali ke – 2 kalinya seluruh wali murid (setelah dihadirkan seluruh wali murid satu pekan sebelumnya). Namun perwakilan paguyuban memandang sudah cukup hasil musyawarah mufakat tersebut dan siap membantu menyampaikan informasi hasil musyawarah kepada semua wali murid melalui group WA paguyuban.
5. Komite dan pihak Sekolah menerima itikad baik tersebut dan keputusan sudah di dok secara bersama-sama.
6. Apabila ada beberapa masyarakat yang memerlukan bantuan keringanan terkait sumbangan pendidikan, komite dan sekolah siap membantu berdasarkan kebijakan kemampuan sekolah.
Ketika disinggung terkait transparansi rincian seragam baru, baik Anik maupun sejumlah guru dan komite sekolah pun tidak menanggapi. “Itu sudah diklarifikasi pak,” jawab salah satu komite.
Saat dikejar bagaimana klarifikasinya, rombongan hanya diam dan mengatakan perihal ‘kerjasama’.
Salah satu bentuk aduan masyarakat itu berisi tentang pembelian seragam yang diwajibkan di koperasi dengan nominal Rp.1.536,000,- tanpa kwitansi, tanpa adanya list barang apa saja yang didapat, hingga proses pembayarannya.
“Kami disuruh masuk koperasi satu per satu dan tidak diperkenankan memfoto model seragamnya,” ungkap DS, walimurid SMAN Bareng kepada KabarJombang.com, minggu (26/7/2026).
Sebelumnya, sejumlah wali murid baru SMAN Bareng, Jombang, mempersoalkan transparansi dan mekanisme penetapan sumbangan pendidikan serta iuran bulanan yang dinilai minim pelibatan orang tua. Di tengah protes atas nominal yang dianggap membebani, pihak sekolah menegaskan keputusan telah melalui musyawarah dengan perwakilan paguyuban kelas.
Wali murid berinisial S mengaku keberatan dengan proses musyawarah yang dinilai tidak transparan pada rapat komite Jumat (17/7/2026). Dalam rapat tersebut, ditetapkan infaq siswa jalur reguler sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta yang bisa dicicil hingga lulus, serta Rp1 juta bagi jalur afirmasi, di mana wali murid diminta menulis tangan surat kesanggupan membayar sesuai format proyektor.
”Awalnya disampaikan dana itu untuk pembangunan masjid. Namun ketika ada wali murid yang menanyakan rincian penggunaan dana, dijelaskan bahwa apabila terdapat kelebihan dana, maka akan digunakan untuk sarana dan prasarana sekolah. Untuk rincian lebih lanjut, wali murid diminta datang langsung ke kantor,” ujar S, Jumat (24/7/2026).
Usai rapat, banyak wali murid melayangkan keberatan via WhatsApp karena nominal yang dinilai besar. Beberapa hari berselang, mereka menerima pengumuman hasil akhir musyawarah antara komite sekolah dan perwakilan paguyuban wali murid.
Wagub Jatim Larang Sekolah Tarik Iuran Wajib dan Jual Seragam
Dikutip dari berbagai sumber, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang keras SMA dan SMK negeri menarik iuran wajib kepada wali murid, termasuk dalam proses daftar ulang usai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa pungutan terkait biaya, seragam, maupun buku tidak boleh diwajibkan dan meminta orang tua untuk tidak membayarnya jika merasa dipaksa.
Meski demikian, Pemprov Jatim masih memperbolehkan adanya sumbangan sukarela dengan catatan tidak bersifat memaksa serta diputuskan bersama melalui musyawarah antara orang tua dan komite sekolah. Namun, pihak sekolah tetap dilarang keras menetapkan tagihan atau pungutan yang bersifat mengikat bagi para wali murid.
Selain iuran wajib, aturan tegas juga diberlakukan bagi koperasi sekolah yang dilarang keras memperjualbelikan seragam, baik secara satuan maupun dalam bentuk paket. Kebijakan ini merujuk pada PP No 17 Tahun 2010 guna mencegah praktik komersialisasi dan memberikan kebebasan bagi orang tua untuk membeli atribut sekolah di luar.
Pemerintah mengajak masyarakat yang mendapati pungutan liar di lingkungan sekolah untuk segera melapor dengan menyertakan bukti yang valid. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui Satgas Saber Pungli Jawat Timur yang dikelola bersama dengan pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Leave a Comment