Pesantren & Pendidikan

Aktivis Tanggapi Polemik Tunjangan Guru PAI: Pengembalian Uang Salah Transfer Itu Tindakan Mulia

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik pengembalian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Jombang terus menuai sorotan. Setelah DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat terkait kesalahan transfer dana oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan serta Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI setempat, kini giliran tokoh masyarakat sipil turut menyampaikan pandangannya.

Aan Anshori, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat DPRD merespons persoalan tersebut. Namun, ia juga mengingatkan agar DPRD tidak menjadikan kasus ini sebagai panggung politisasi.

“Aku mengapresiasi gercepnya DPRD merespon hal ini. Tapi aku berharap DPRD tidak berintensi mempolitisasi persoalan yang sudah terang benderang ini atas nama pembelaan terhadap guru,” ujar Aan saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).

Menurut Aan, uang yang telah salah ditransfer oleh Kemenag bukanlah hak para guru. Karena itu, keputusan sebagian guru untuk mengembalikannya merupakan langkah yang tepat dan patut diapresiasi.

“Uang salah transfer itu bukan hak guru. Itu sebabnya sudah ada 170 guru yang mengembalikan. Menggunakan atau membelanjakan uang yang bukan haknya merupakan pelanggaran etika dan moral. Islam jelas soal ini,” tegasnya.

Aan pun mendorong seluruh guru PAI yang menerima dana tersebut secara tidak sah agar segera mengembalikannya. Namun ia juga mengingatkan bahwa kondisi tiap guru berbeda. Tidak semua memiliki kemampuan finansial untuk langsung mengembalikan dana yang sudah terlanjur dibelanjakan.

“Kemenag perlu bijak. Guru yang kesulitan mengembalikan perlu difasilitasi mekanisme pengangsuran yang manusiawi. Jangan sampai beban ini justru mematikan semangat mereka mengajar,” tambahnya.

Menariknya, Aan juga menantang DPRD Jombang menunjukkan komitmen nyata dengan membantu langsung guru yang kesulitan mengembalikan dana tersebut.

“Aku mendorong anggota DPRD menunjukkan komitmennya secara konkret; yakni menalangi 90 guru yang kesulitan mengembalikan. Ini bisa dibagi berdasarkan dapil dan menjadi bentuk tanggung jawab moral wakil rakyat,” tandas Aan.

Aan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tanpa aksi nyata seperti itu, dukungan DPRD terhadap para guru hanya akan menjadi retorika semata.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Jombang, Senin (14/4/2025), disepakati bahwa Pemkab Jombang akan mengusulkan anggaran TPG dan THR guru PAI dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025, menyusul kesalahan teknis pencairan yang dilakukan Kemenag Jombang tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar