Aktivis: Penahanan Ijazah “Berbayar” di SMK Negeri 3 Jombang, Pidana dan Pelanggaran HAM

Pungutan saat pengambilan ijazah di SMKN 3 Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan penahanan ijazah yang dilakukan  sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 3 Kabupaten Jombang, termasuk tindak pidana.

Ini diungkapkan Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fatah Rochim.

Baca Juga

Belum menyelesaikan sejumlah administrasi tunggakan diduga menjadi penyebab pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Jombang menahan ijazah siswa yang telah lulus sekolah.

Tunggakan yang harus diselesaikan antara lain pungutan komite, uang kesiswaan, semester hingga uang gedung atau insidental.

“Dalam situasi seperti ini ada indikasi ketidakadilan terhadap siswa, yang dilakukan pihak sekolah. Bahkan penahanan ijazah yang dilakukan sekolah ini termasuk dalam pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” kata Fatah.

Dijelaskannya, di dalam Pasal 372 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kewajiban siswa menimba ilmu sudah dilakukan, tapi kenapa ijazah ditahan ketika lulus dengan dalih belum melunasi tunggakan. Ini sudah termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena ijazah itu hak siswa,” tutur Fatah menegaskan.

Selain itu praktik penahanan ijazah menurutnya, sudah lama terjadi di SMK Negeri 3 Jombang.

“Modusnya sama, ijazah ditahan suruh melunasi pungutan-pungutan. Dari dulu juga begitu,” kata Fatah.

Diketahui tidak mudah bagi lulusan SMK Negeri 3 Kabupaten Jombang, untuk bisa mendapatkan ijazah. Pasalnya, mereka harus membayar jutaan rupiah sebagai syarat mendapatkan ijazah.

Seperti yang diungkapkan salah satu lulusan SMKN 3 Jombang berinisial PE. Remaja berusia 21 tahun ini harus mengeluarkan uang sebesar Rp 4,5 juta untuk menebus ijazahnya.

“Awalnya tunggakan Rp 7 juta, terus dapat diskon dari sekolah jadi Rp 4,5 juta,” kata remaja asal Kecamatan Diwek, Jombang ini.

Potongan administrasi pembayaran untuk mengambil ijazah mulai dari Rp500 ribu hingga jutaan rupiah. Tergantung tunggakan siswa kala itu.

Sementara salah seorang wali murid lulusan SMKN 3 Jombang, AH mengungkapkan belum lama ini anaknya mengambil ijazah setelah didatangi orang yang mengaku dari pihak sekolah.

Orang tersebut menyarankan anaknya untuk segera mengambil ijazah dan akan mendapat diskon pembayaran. Lantas, AH pun mencari uang untuk “menebus” ijazah tersebut.

“Waktu itu pembayaran administrasi kurang sekitar Rp 2 juta. Terus ijazah diambil dan bayar Rp 1 juta, dapat potongan (diskon),” kata AH.

AH pun heran di sekolah negeri masih bayar untuk mengambil ijazah. Setahu dia, sudah tidak ada pembayaran dan sekolah wajib mengeluarkan ijazah murid.

Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Jombang, Khasan menampik jika ada penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

“Gak ada penahanan, kalau lulusan mau ngambil ya kita kasihkan. Kalau sudah cap tiga jari, tanda tangan kepala sekolah silakan diambil,” katanya.

Terkait administrasi, Khasan menegaskan bahwa hal tersebut menjadi urusan orangtua.

“Kalau administrasi itu urusan orangtua, sementara ijazah itu hanya anak, kita kasih. Silakan diambil ke sekolah, karena itu hak lulusan,” tandas dia.

Cuma menurutnya ada yang belum mengambil ijazah, lantaran ketika lulus ijazah belum keluar.

“Kalau dipakai kerja kita kasih SKL. Kebanyakan lulusan SMK Negeri 3 Jombang sudah kerja, jadi nunggu waktu libur untuk mengambil ijazah,” pungkas Khasan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait