Akademisi Jombang Kritik Nadiem, Aturan Baru Skripsi Bukan Syarat Kelulusan Mahasiswa

Wisuda mahasiswa salah satu kampus di Jombang. (Anggit).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) luncurkan kebijakan mahasiswa S1 tak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Begini kata akademisi Jombang.

Muhammad Najihul Huda (30) pria yang saat ini menjadi Dosen Prodi PAI, Fakultas Agama Islam, Universitas Darul ‘Ulum (Undar) Jombang ini mengomentari kebijakan baru yang sedang ramai diperbincangkan tersebut.

Baca Juga

Menurutnya, tidak ada permasalahan yang urgent dari munculkan kebijakan baru yang diluncurkan Mendikbudrsitek. Terlebih, adanya penghapusan skripsi pada jenjang S1 juga sering terjadi.

“Dalam beberapa waktu ini sebenarnya sudah ada perguruan tinggi yang memberikan kelonggaran terhadap mahasiswanya untuk tidak usah tidak perlu membuat skripsi dengan catatan apabila mahasiswa tersebut bisa publish di jurnal yang bereputasi minimal Sinta 6,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).

Ia juga memberikan satu contoh, di mana penerapan tanpa skripsi itu sudah diberlakukan dan bukan hal baru untuk mahasiswa. Salah satu contohnya adalah di Fakultas Agama Islam Undar Jombang.

“Apabila ada mahasiswa yang mampu menulis artikel dan publish di jurnal bereputasi minimal Sinta 6 itu mahasiswa tidak usah lagi mengerjakan skripsi,” katanya.

Fenomena kegaduhan terkait adanya penghapusan skripsi bagi jenjang S1 yang merasa melonggarkan mahasiswa itu, menurutnya bukan sesuatu hal yang luar biasa.

Karena, lanjutnya, apabila mencermati dari edaran yang sudah dikeluarkan Kementerian, penghapusan skripsi tidak serta merta membuat mahasiswa tidak mengerjakan apapun di akhir perkuliahannya.

“Artinya apabila mahasiswa tidak menulis skripsi boleh lulus asalkan membuat karya tulis yang lain yang berupa Prototype bisnis plan ataupun karya tulis ilmiah yang berupa tugas akhir atau sejenisnya,” katanya.

Bagi pria yang akrab disapa Huda ini, kebijakan yang diluncurkan Mendikbudrsitek hanyalah angin segar yang tak ada kepastian di dalamnya.

“Menurut saya kebijakan yang diambil Kemendikbud ini hanyalah membuat sesuatu angin segar. Namun tidak serta merta menghilangkan permasalahan utamanya,” ungkapnya.

Karena, masih kata Huda, pada dasarnya mahasiswa jenjang S1 dalam persyaratan kelulusannya, dia tetap berkewajiban untuk mengeluarkan karya yang berupa tulisan. Akar permasalahan yang ada di mahasiswa Indonesia kita ketahui adalah kemalasan membaca.

Di mana, dengan membaca, mahasiswa akan mendapatkan kemudahan di dalam penulisan tugas akhir.

“Mahasiswa itu merasa terberatkan adanya tugas akhir yang berupa skripsi. Karena mereka kebingungan dalam memulai tulisannya membiasakan penulisan karena apa karena mereka tidak atau sudah sangat minim minat membacanya,” ujarnya.

Menurutnya, harus ada program ataupun edaran Kementerian yang lebih spesifik mengatasi akar permasalahan mahasiswa di Indonesia yaitu melawan kemalasan membaca.

Sebagai insan akademis, seharusnya tidak terlepas dari budaya-budaya literasi jadi mahasiswa itu harusnya Gemar Membaca sebagai bekal dia lulus dalam perkuliahan.

“Skripsi itu masih sangat cocok untuk diterapkan bagi mahasiswa Indonesia. Di mana dalam rangkaian penulisan skripsi mahasiswa itu dilatih untuk mencari permasalahan menganalisa dan mencarikan solusi atas permasalahan yang ada,” jelasnya.

Dengan mengerjakan skripsi, menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur kelas literasi, Arha Institute ini, mahasiswa diajari untuk menyelesaikan sebuah masalah dan melakukan analisa.

“Saya khawatir mahasiswa ke depannya itu menjadi mahasiswa-mahasiswa yang daya pikirnya rendah critical thinkingnya rendah. Sehingga dalam menghadapi dunia nyata dalam menghadapi dunia pekerjaan dia akan banyak mengalami kekagetan-kekagetan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim baru saja meluncurkan kebijakan transformasi di bidang pendidikan.

Dalam aturan untuk transformasi pendidikan itu, disebut bahwa mahasiswa tidak wajib menyusun skripsi tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait