Perlintasan KA Tak Berpalang Wewenang Pemerintah Setempat 

Jasad korban kecelakaan KA di perlintasan KA tak berepalang pintu di Kayen, Bandar Kedung Mulyo. (Foto Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com– Peristiwa kecelakaan di perlintasan rel kereta api (KA) di Desa Kayen, Kecmatan Bandar Kedung Mulyo, yang membawa korban jiwa sering kali terjadi.

Terakhir Jumat (27/11/2020) siang kemarin, sebuah truk tertabrak KA Gaya Baru di lokasi yang sama. Akibatnya, dua orang sopir dan keneknya meninggal dunia di lokasi dengan kondisi tubuh yang mengenaskan.

Baca Juga

Terkait seringnya kecelakaan di perlintasan rel KA tak berpalang pintu  tersebut, KabarJombang.com, menghubungi  Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.

Ixfan Hendriwintoko mengatakan, jika perlintasan yang belum terjaga seperti lintasan yang tak berpalang pintu adalah tanggung jawab pemerintahan setempat. Menurutnya, demikian itu sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

“Bahwa seharusnya perlintasan sebidang jalur KA dibuat tidak sebidang. Sesuai Peraturan menteri No 94 Tahun 2018 seharusnya dilakukan evaluasi minimal sekali dalam satu tahun. Dan untuk perlintasan yang potensi membahayakan harus ditingkatkan keselamatanya, bisa dilakukan penjagaan atau ditutup oleh pemerintah,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Sabtu (28/11/2020).

“Karena yang memberi ijin boleh dibuka atau ditutup sesuai aturan dari pemerintah tergantung kelas jalan,” sambungnya.

Lebih lanjut Irfan menjabarkan, terkait wewenang atau tugas dari PT KAI sebagai oparator tugas pokok dan fungsinya. Yakni menjalankan kereta api dari dan ke stasiun tujuan dengan selamat lancar dan aman. Menjaga aset dan mengelola dikomersialisasikan untuk kontribusi kepada pemerintah.

“Dalam hal perlintasan PT KAI konsisten dan bertanggung jawab untuk perlintasan yang sudah dijaga oleh PT KAI,” tegasnya.

Pihaknya juga mengaku selalu melakukan sosialisasi ke warga masyarakat secara langsung saat melalui diperlintasan, melalui media, dan melibatkan pecinta KA.

“Mengadakan Focus Group Discustion (FGD) dengan melibatkan stakeholder terkait keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan saat melewati perlintasan jalur KA,”tandasnya.

Terakhir Ixfan menyebutkan data jumlah perlintasan KA di wilayah Daop 7 ada sebanyak 76 perlintasan dijaga PT KAI, ada 3 perlintasan dijaga Pemda, ada 113 perlintasan dilengkapi EWS (Early Warning System-sirine perlintasan KA) dan rambu Dinas Perhubungan.

“Serta ada sebanyak  28 perlintasan tanpa EWS tapi ada rambu yang dilengkapi oleh Dinas Perhubungan, dan ada lima perlintasan yang tidak teregistrasi atau liar, “pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait