KABARJOMBANG.COM – Upaya menanggulangi polemik limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.
Dalam agenda hearing yang dilakukan di ruang kerja Komisi C ini, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Miftahul Huda menanyakan solusi yang akan dilakukan oleh dinas terkait, soal upaya membersihkan Limbah B3 yang sudah menjamur di Kota Santri. “Bagaimana caranya membuat wilayah yang sudah terkontaminasi bisa kembali bersih,” kata Huda, Jumat (11/5/2018).
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Jombang, Dwi Ariyanti menjelaskan, ada beberapa opsi solusi. Salah satu opsi yang ditawarkan yakni, pengangkatan. Namun, upaya tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar, dan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kalau dilakukan clean up, diangkat begitu pak. Tentunya, kemudian dilakukan proses remediasi (proses pembersihan pencemaran tanah). Insya Allah, itu bisa menyelesaikan limbah B3. Tetapi kendalanya adalah biayanya cukup besar, mencapai Rp 111 miliar,” ujar Ariyanti.
Kalkulasi besaran anggaran tersebut, lanjut Dwi Ariyanti, berasal dari perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Detail Engineering Design (DED). DED tersebut dihitungkan untuk pemulihan lahan terkontaminasi di bantaran DAM Yani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
“Itu sudah dihitungkan oleh KLHK. Kenapa yang dihitungkan disitu dulu, karena di DAM Yani ini resikonya lintas kabupaten. Ternyata, sekian besar biaya yang harus dikeluarkan,” ungkapnya.
Besaran anggaran clean up yang dijelaskan oleh DLH tersebut, Komisi C DPRD Kabupaten Jombang akan mengupayakan anggaran yang dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah Limbah B3 di Kabupaten Jombang.
“Kita akan mendorong kepada DLH, ketika nanti masuk pada anggaran 2019. Di Banggar juga kita akan mendorong untuk memfinalisasi anggaran itu,” pungkas Miftahul Huda. (el/rief)