JOMBANG, (kabarjombang.com) – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Jombang, terpaksa harus pulang tanpa informasi. Bagaimana tidak, para wartawan tak bisa mengakses informasi pasien Demam Berdarah (DB) yang dirawat di RSUD Kabupaten Jombang.
Direktur RSUD Jombang, Pudji Umbaran, enggan menemui para awak media dengan alasan sedang rapat. ”Saya sudah berkordinasi dengan Direktur. Namun, Direktur mengatakan bahwa segala informasi melalui satu pintu di Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang. Itu pesan dari Direktur RSUD, karena sedang rapat. Jadi silahkan ijin ke Bu Sekda dulu,” ujar Adi Prasetio, Wakil Diretur RSUD Jombang yang menemui wartawan di loby Humas RSUD.
Sikap tersebut, memantik kemarahan sejumlah awak media yang sudah menunggu sejak lama di ruang loby Humas RSUD Jombang. Agung Wibowo, wartawan televisi swasta mengatakan, dia bersama wartawan lainnya, menyayangkan dengan sikap pihak RSUD Jombang yang menutup informasi kepada para kuli tinta yang ingin memberikan informasi kepada masyarakat terkait serangan Demam Berdarah yang menjangkit di Kabupaten Jombang.
“Ini sama saja melanggar UU Pers No 40 tahun 1999, pada Pasal 1 menyebutkan bahwa Pers, adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Hal tersebut jelas tertuang di Undang-undang Pers,” bebernya.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua PWI Jombang Yusup Wibisono. Dirinya mengecam tindakan tersebut, sebab bagaimanapun profesi jurnalistik sudah dilindungi oleh negara. “Kita justru mencurigai dan mempertanyakan sikap tertutup dari pihak RSUD Jombang, ada apa dibalik sikap tersebut,” tegasnya.
Menurut Yusuf, sikap pihak RSUD juga melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pada Pasal 1 menyebutkan bahwa, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Dan di huruf B menyebutkan bahwa, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyatuntuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti hal ini, dirinya dalam waktu dekat akan mengirim somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terkait pelarangan beberapa awak media yang akan meliput di RSUD Jombang. “Selain itu, kita akan melaporkan hal ini ke Komisi Informasi Publik, sebagai bentuk protes kami sebagai insan pers yang dikebiri haknya,” tegas Yusuf. (ari)