NGORO, KabarJombang.com – Pasca ditolak warga dengan menggelar unjukrasa, alat berat (backhoe) yang didatangkan ke lokasi galian di Dusun Ngrembang, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, telah diangkut petugas Kepolisian.
Kepastian ini dinyatakan Kepala Desa (Kades) Rejoagung, Ahmad Kasani. Menurutnya, alat berat tersebut diangkut petugas pada Sabtu (8/8/2020) malam. Ini menyusul adanya protes warga desa stempat terkait rencana aktivitas pertambangan Galian C.
“Sabtu malam, polisi turun langsung, dan alat berat telah diangkut pihak Polsek Ngoro dan dan Polres Jombang,” katanya, Senin (10/8/2020)
Dikatakannya, protes warga terkait rencana galian C di wilyahnya karena warga khawatir berakibat pencemaran warga. Ditambah lagi saat ini musim kemarau, warga khawatir akan berdampak pada air di sumurnya yang menjadi keruh.
Disinggung soal legalitas penambangan, “Terkait legal atau tidaknya, pihak penambang mengatakan legal, karena punya ijin. Tetapi pengusaha galian tidak meminta izin kepada masyarakat sekitar,” jawab Kades saat ditemui KabarJombang.com.
Ahmad Kasani berharap, hal tersebut tidak terjadi lagi. Karena sebelumnya, sekitar lima tahun lalu, juga terjadi penolakan warga. Akhirnya, kata Kades, dialihkan ke pengusaha lain dan mau digali lagi.
“Semoga yang punya lahan mengembalikan uangnya, biar pengusaha tidak dirugikan. Kalau tidak dikembalikan,bisa saja nanti alat berat itu datang lagi,” pungkasnya.
Terpisah, Santoso (45) warga sekitar membenarkan, alat berat yang ada di sawah yang disebut-sebut milik Munir, warga desa setempat, telah diambil oleh kepolisian. Setelah warga menggelar aksi demo.
“Masyarakat resah. Karena kalau ada penggalian, air sumur tidak jernih lagi, jalanan rusak, dan tidak ada pemasukan kas desa,” pungkasnya.