JOMBANG, Kabarjombang.com – Aktivitas proyek pengurugan tanah bekas kolam di Dusun Banjardowo Desa Banjardowo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang menjadi bahan perbincangan warga setempat.
Pasalnya, pengurugan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin dari Pemeritah Desa maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang.
Menurut warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tanah tersebut yang dulunya berupa tanah sawah dan dibuat kolam ikan milik warga setempat dijual kepada Hajah Sumidah, warga lebih mengenal dengan nama Kaji Kupingan.
“Namun ini tiba- tiba diurug tanpa pemberitauan warga sekitar dan pihak desa. Informasinya dibuat gudang, kalau itu terjadi takutnya warga sekitar menimbulkan limbah yang merugikan lingkungkan sekitar.” terangnya.
Ia juga mepertanyakan terkait izin angkut pengurugan tersebut dan juga terkait peralihan lahan dari izin kolam menjadi keperuntukan yang lain.
“Berarti izinya harus dirubah keperuntukannya untuk apa? Harus jelas, jangan langsung diurug tanpa izin atau pemberitahuan ke pihak desa, takutnya warga nanti didirikan bangunan yang mengakibatkan dampak ke lingkungan yang merugikan warga sekitar. Lagian tanah tersebut bukan tanah darat jadi tidak boleh diurug seenaknya harus ada izinnya. Kalau mau pengurukan harus jelas legalitasnya untuk apa jangan terus main diurug tanpa sosalisasi ke warga dan pemberitahuan ke Desa. Harapannya pihak Pemeritah Kabupaten Jombang melalui Satpol PP Jombang harus berani menindak tegas terkait Proyek pengurukan tersebut karena diduga belum mengantongi izin,” terang narasumber.
Rifai salah satu pekerja di lokasi pengurugan tanah tersebut saat dikonfirmasi perihal tersebut tidak tahu akan dibuat apa.”Saya kurang tahu ini mau dibuat apa,kami hanya mengurug saja. Lebih jelasnya langsung ke Pak didik sebentar lagi ke sini” jabawnya, Minggu (1/2025)
Selanjutnya wartawan kabarjombang.com konfirmasi ke Kades Banjardowo Samsudin Arief mengatakn jika pihak desa tidak tahu kalau itu mau di bangun apa. Karena tidak ada pemberitahuan ke desa,yang kita tau izin tanah tersebut dulunya izin kolam,”terkait Pengurukan Tersebut kami pihak desa tidak tahu mau di buat apa soalnya tidak ada pemberitahuan ke desa.Banyak warga yang lapor ke desa terkait hal tersebut, ya saya jawab apa adanya kalau tidak ada pemberitahuan terkait proyek tersebut,” jawabnya.