Wanprestasi, CV Prima Artha Diblacklist

Pemabangunan GOR Jombang, salah satu pekerjaan yang dilaksanakan CV Prima Artha, yang tidak selesai hingga waktu yang ditentukan. (FOTO: RIEF)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, akhirnya memutus kontrak CV Prima Artha sebagai pelaksana proyek pada dua SKPD yakni Perindagpas dan Parbupora.

Selain diputus kontrak, CV Prima Artha dari Kediri ini diblacklist (masuk daftar hitam). Konsekwensinya, perusahaan ini tidak diperbolehkan mengikuti tender dan melaksanakan proyek pembangunan di Kabupaten Jombang selama 3 tahun.

Baca Juga

Keputusan itu terungkap saat Ketua Komisi C, Mas’ud Zuremi, mengundang para kontraktor pelaksana proyek APBD Tahun 2015, di ruang rapat gedung dewan, (17/12/2015) lalu. Hadir pula para SKPD untuk melaporkan progres pelaksanaan proyek yang penyelesaiannya mendekati akhir tahun.

Diantara kontraktor yang dipanggil, yakni CV Global, Jombang, pelaksana proyek pembangunan gedung Pattologi Anatomi dan Poli Rehab Medik senilai Rp 1.716.944.000. CV Awan Bhakti, Jombang, pelaksana proyek pembangunan gedung Paviliun Asoka senilai Rp 1.274.798.000. Kemudian PT Griyatama Graha Mandiri dari Banyuwangi, pelaksana proyek pembangunan gedung Rawat Inap Paru senilai Rp 2.885.667.000. Dan CV Prima Artha, Kediri, kontraktor pelaksana pada dua SKPD Perindagpas dan Parbupora.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur RSUD Jombang, dr Puji Umbaran mengaku yakin, tiga proyek pembangunan gedung di RSUD bakal selesai 100 persen sampai batas waktu kontrak tanggal 26 Desember 2015. Alasannya didasari laporan progres terakhir tanggal 14 Desember lalu tinggal 10 dan 13 persen. Demikian juga progres laporan yang disampaikan oleh perwakilan 3 kontraktor pelaksana lainnya.

Sementara laporan Kepala Disperindagpas terkait Pembangunan Pasar Blimbing senilai proyek Rp 1.205.277.700 yang dikerjakan oleh CV Prima Artha baru mencapai 65 persen. Begitu juga Pembangunan GOR Jombang senilai Rp 1.235.000.000 yang dikerjakan CV Prima Artha, tidak mencapai target penyelesaian tanggal 16 Desember.

Ketua Komisi C, Mas’ud Zuremi mencatat, beberapa kesalahan CV Prima Artha, diantaranya sering mangkir dari perjanjian, teguran tidak diindahkan, dan sering wanprestasi dalam pengerjaan proyek. Bahkan laporan dari konsultan pengawas proyek juga memberikan catatan merah.

“Atas dasar itu, Komisi C DPRD Jombang memutus kontrak CV Prima Artha sebagai pelaksana proyek dan memblacklistnya untuk pengerjaan proyek-proyek lainnya,” tandas Mas’ud Zuremi.

Sebelum rapat ditutup, Ketua Komisi C berpesan kepada semua kontraktor untuk menjaga dan bertanggung jawab atas kualitas proyek, terlebih para kontraktor Jombang. “Pembangunan ini untuk masyarakat Jombang sendiri. Ketika ditemukan proyek yang tidak sesuai speknya, maka Komisi C punya wewenang untuk mengajukan agar kontraktor nakal diblack list,” tegasnya. (*/karjo)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait