JOMBANG, KabarJombang.com – Wacana kewajiban bersirtifikat bagi calon pengantin yang akan diberlakukan tahun 2020, masih belum jelas. Hingga saat ini surat resmi dari pusat masih belum diterima oleh Kemenag Kabupaten Jombang.
Kasi Bimbingan Islam (Binmas) Kemenag Jombang, Ilham Rohim, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat.
“Ya, kita masih menunggu dari pusat bagaimana proseduralnya untuk aturan yang baru pada tahun depan,” katanya kepada KabarJombang.com, Selasa (26/11/2019).
Surat resmi yang dimaksud, lanjut Ilham, termasuk terkait ketentuan dan teknis pelaksanaannya. “Sebelum diberlakukan, pasti kan ada tahapan-tahapan untuk sosialisasi,” katanya.
Dia menyebut ketentuan dan teknis itu, misalnya, alur untuk mendapatkan sertifikat bagaimana, bimbingan untuk memdapat sertifikat itu bagaiman, dilakukan berkala atau setiap minggu, dan hal teknis lainnya.
Ilham menegaskan, sebelum aturan baru diberlakukan, pihaknya saat ini memakai aturan lama yang sudah berlaku sejak tahun 2017.
“Aturan yang lama mengharuskan calon pengantin harus mengikui bimbingan nikah selama dua hari. Kemenag berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan, serta bekerjasama dengan Puskesmas setempat,” terangnya.