JOMBANG, KabarJombang.com – Postingan akun bernama Lutthfi Efendi, berisi laporan belum dibayarkannya PBB selama tiga tahun di Desa Dapurkejambon oleh pemungut pajak, mendadak viral di media sosial (Medsos) Facebook dan WhatsApp, Jumat (8/11/2019).
Tiga tahun yang dimaksud dalam postingan Luthfi yang mengaku warga Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini, yakni 2014, 2018, dan 2019.
Demikian isi laporan yang viral tersebut;
“Adanya penyelewengan pembayaran PBB yang telah dipunggut Pemerintah Desa Dapurkejambon Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur.
Hal ini saya alami sendiri ketika saya mengurus sertifikat tanah rumah saya dengan nomer objek pajak 35.17.130.015.003.4 yang terletak di Dusun Banggle rt 03 rw 06 Desa Dapurkejambon Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ketika saya ke notaris untuk mengurus sertifikat rumah, kemudian saya disuruh ke Dispenda Kabupaten Jombang untuk meminta surat tembusan SPPT nama nomer objek pajak tersebut diatas. ternyata Dispenda tidak mau mengeluarkan tembusan SPPT PBB dengan alasan pajak PBB tahun 2014, 2018, 2019 belum dibayar. mohon kiranya kejadian yang saya alami untuk segera ditindak lanjuti supaya saya segera bisa mengurus sertifikat rumah saya, terima kasih“.
Terkait hal ini, Bidang Penetapan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Jombang, F Himawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019), membenarkan jika ada laporan yang menjadi viral atas nama Luthfi Efendi.
Hanya saja, kroscek yang dilakukan pihak Dispenda didapat, jika nomor objek pajak yang viral tersebut belum dibayarkan oleh pihak desa, hanya dua tahun. Yaitu pada tahun 2014, dan 2018. Bukan tiga tahun seperti tertulis pada laporan akun Luthfi Efendi.
“Setelah kita cek, memang nomor objek pajak tersebut belum dibayarkan oleh pihak desa hanya dua tahun yaitu tahun 2014 dan 2018. Setelah itu, kami konfirmasi ke pihak desa melalui juru tagih Dispenda Jombang menyakan hal itu. Setelah kami surati, hari ini saya cek sudah dibayarkan oleh pihak desa,” katanya kepada KabarJombang.com (Kelompok Faktual Media).
Disinggung mengapa baru dibayarkan, Himawan mengaku tidak tahu-menahu persoalan itu. Dikatakannya, Dispenda Jombang hanya bertugas mencatat dan menetapkan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) yang dibayarkan.
Dia pun mempersilahkan wartawan ini menanyakan langsung kepada pihak pemerintah desa Dapurkejambon atau yang bersangkutan, dalam hal ini juru tagih PBB di desa tersebut.
“Kami tidak tahu, tugas Dispenda menulis dan menetapkan saja. Saat kita cek memang belum dibayarkan. Tapi sekarang sudah dibayar oleh pihak desa setelah kami surati,” kata Himawan.