Usut Tragedi Kanjuruhan Malang, Aremania Desak Jokowi Terbitkan Perppu

Suporter Arema FC atau Aremania membentangkan spanduk saat mengikuti aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). (Istimewa).
  • Whatsapp

JAKARTA, KabarJombang.com – Suporter klub sepak bola Arema FC (Aremania) menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan jajarannya di Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Kedatangan mereka mengeluhkan ketidakadilan penanganan tragedi Kanjuruhan, Malang, hingga ketidakprofesionalan Polri.

Baca Juga

Ketua Sekber Aremania, Anto Baret mengaku pertemuan mereka sebagai upaya mengawal proses hukum peristiwa Kanjuruhan. Ia menyebut KSP menerima dan mendengarkan cerita para korban.

“Alhamdulillah kita diterima dengan baik dan kita sudah menceritakan semuanya,” ucap Anto.

Tim advokat tragedi Kanjuruhan, Djoko Tritjahjana menuturkan, pertemuan ini dalam rangka meminta tindak lanjut laporan mereka dalam insiden Kanjuruhan. Djoko menyebut pelaporan korban sudah dua bulan tidak ditindaklanjuti kepolisian.

“Sampai sekarang laporan tersebut sudah berjalan dua bulan tapi dalam proses masih dalam penyelidikan. Ini harapan kami segera masuk ke penyidikan dan dapat diproses seperti yang dilakukan pada laporan A karena kasusnya sangat jelas dan terang. Jadi tidak ada alasan ini sebetulnya hanya iktikad baik dan niat baik untuk menyelesaikan,” terang Djoko.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengritik lebih keras. Ia mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang membolehkan ada penyidik eksternal selain Polri dalam penanganan kasus Kanjuruhan.

Ia menduga Polri sudah tidak independen karena menetapkan status tersangka dengan pasal yang tidak sesuai realita.

“Coba teman-teman media bayangkan 135 nyawa hanya didapat dengan (Pasal) 359 (KUHP) karena kealpaan menyebabkan orang mati? Makanya kita mohon kepada Pak Moeldoko, kepada Pak Presiden Jokowi tolonglah terbitkan Perppu penyidik independen di luar Polri karena Polri sudah enggak objektif, dia sudah banyak kepentingan,” jelas Imam.

Mereka menilai laporan tipe A yang kini ditindaklanjuti oleh aparat dan akan masuk pengadilan masih belum mengungkap keadilan. Pengungkapan kasus juga belum menyentuh aktor intelektual hingga eksekutor penembak gas air mata. Selain itu, para pelaku diharap bisa dijerat pasal 340 atau 338 KUHP.

Tim advokasi akhirnya mengajukan laporan polisi tipe B, namun laporan tersebut belum kunjung diproses. Mereka justru mendengar bahwa ini akan diproses setelah penyidikan kepolisian berjalan. Hal itu menimbulkan kekecewaan.

“Makanya kita minta sebaiknya jaksa penuntut umum sudah model A itu dibubarkan saja demi kepentingan umum karena itu menimbulkan chaos bagi masyarakat kota dan Kabupaten Malang, itu tidak sesuai dengan fakta yuridis dan empirisnya tolong dihentikan sajalah model A itu,” tegas Imam.

Dalam keterangan terpisah, KSP Moeldoko memastikan akan segera mengundang pihak Kejaksaan Agung dan Polri dalam rapat koordinasi terkait kelanjutan peradilan tragedi Kanjuruhan. Ia memastikan akan turun langsung untuk menyelesaikan keluhan Aremania maupun keluarga korban.

“Saya pastikan KSP akan adakan pertemuan dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Kanjuruhan. Saya sendiri yang akan memimpin rapatnya nanti,” kata Moeldoko, di Gedung Bina Graha, Kamis (5/1/2022).

Moeldoko pun mengapresiasi kedatangan keluarga korban dan tokoh Aremania ke KSP untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen pada proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.

“Saya bersimpati dan prihatin terhadap tragedi Kanjuruhan. Saya pun berterima kasih atas kehadiran teman-teman yang memberi masukan kepada saya. Sehingga KSP akan berupaya untuk mencari jalan-jalan yang mendukung perjuangan korban dan keluarga korban dalam mendapatkan keadilan,” pungkas Moeldoko.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait