KABARJOMBANG.COM – Tangisan haru dialami Novianto (20) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, tersangka kasus narkotika yang ditahan Satreskoba Polres Jombang, Kamis (9/8/2018). Ia menangis karena harus menjalani pernikahan pertamanya dengan penjagaan ketat kepolisian akibat kasus yang menjeratnya.
Suasana tangis keluarga tumpah di Masjid Jannatul Fuadah Polres Jombang, usai penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) memulai proses ijab kabul.
Tak ayal, Ela Novia (16) warga Desa Puri, Kabupaten Mojokerto, yang merupakan istri Novi, ikut merasakan kebahagian pernikahannya dengan Novianto. Meski dirinya harus rela dipisahkan oleh jeruji besi yang kini menjadi rumah tidur sang suami.
“Saya menyesal dengan perbuatan saya. Ini karena pergaulan teman-teman yang tidak baik,” ujar Novi, usai ijab kabul dan kembali dijebloskan sel tahanan.
Sementara Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Muhammad Mukid mengatakan, Novi ditangkap usai terlibat jaringan pil dobel L bersama beberapa temannya yang meringkuk di tahanan.
Novi diduga menjadi pengedar pil setan oleh dua tersangka lain yang sudah ditahan polisi. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 ribu butir pil koplo. Novi, dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya, 15 tahun penjara.
“Pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Mukid. (aan/kj)