JOMBANG, KabarJombang.com – Upah minimum tahun 2021, diputuskan sama dengan tahun 2020. Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Namun UMP (Upah Minimum Provinsi) di Jawa Timur, mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen.
Lantas, bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2021?. Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Disnakertrans Jombang, Rika Paur F mengatakan, penetapan UMK Jombang tahun 2021, belum bisa diperjelas secara gamblang.
“Untuk saat ini, kami belum dapat berbicara banyak mengenai penetepan UMK Jombang tahun 2021, karena kita harus melakukan rapat koordinasi bersama DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten) dan pihak terkait, termasuk pengusaha dan serikat buruh dalam penetapannya nanti,” tuturnya pada KabarJombang.com, Selasa (3/11/2020).
Disinggung prediksi apakah UMK Jombang naik seperti UMP, ia juga belum bisa memastikan. Terkait hal itu, pihaknya mengatakan masih menghadiri pembekalan di Surabaya.
“Besok di Surabaya ada rapat bersama dan pembekalan. Kalau UMP naik lalu apakah UMK juga ikut naik naik? Ya belum tentu. Karena kita juga harus banyak menimbang,” jelasnya.
Rika mengatakan, apapun keputusan penetapan UMK nanti, adalah benar-benar keputusan terbaik bagi kedua pihak, yakni pengusaha dan pekerja.
“Sebagai pemerintah, tentunya harus berada di tengah. Apapun nanti hasil yang disahkan mengenai penetapan UMK 2021, itu sudah ditimbang-timbang dengan baik antara pengusaha dan pekerja. Agar tercapai satu keputusan bersama. Mengingat masih dalam keadaan pandemi Covid-19,” tutupnya.