JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Resnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus tujuh orang jaringan pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Jombang.
Tujuh tersangka di antaranya Ari Alias Gosong (24) warga Dusun Ketanon Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Hendrik Sutikno Alias Unyil (27) warg Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, M Syaiful Arif Alias Sukrek (25) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kemudian Agus Surya Hariady Alias Gombes (32) warga Desa Ngerimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Supriadi Alias Ketek (41) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, A’an Andromeda (20) warga Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Yatim Puji Prasetyo (25) warga Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan pengkapan tersangka berawal dari tertangkapnya inisial R yang telah mengedarkan Pil jenis dobel L. Saat diperikasa polisi R kedapatan menyimpan atau membawa Pil jenis dobel L.
“Hasil dari introgasi, kemudian polisi melakukan pengembangan jaringan dan berhasil mengamankan tersangka Gosong di sebuah rumah Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang,” kata Mukid, Minggu (16/2/2020).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 22 butir pil koplo dan sebuah ponsel merek Oppo warna hitam.
Kemudian polisi melakukan pengembangan tersangka lain yakni Unyil di depan Pabrik PT Sumber Graha Sejahtera, Desa Diwek, Kecamatan Diwek pada Jumat 14 Februari 2020.
“Dari tangan Polisi menyita sejumlah barang bukti 310 butir pil dobel L, satu buah ponsel merek Oppo warna merah serta uang tunai sebesar Rp. 734.000,” katanya
Tak lama kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap Sukrek, ia ditangkap di kamar Kos Desa Pundong, Kecamatan Diwek.
“Dari tersangka, kami menyita barang bukti, di antaranya sabu-sabu dengan berat 2,59 gr, seperangkat alat hisab dan dua buah ponsel merek Oppo warna hitam dan ponsel merek Vivo warna hitam,” kata Mukid.
Ia menambahkan, polisi melakukan pengembangan terhadap empat tersangka lainnya yakni Aan, Puju, Gombes dan Ketek.
Aan dan Puju ditangkap di kamar kos di Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Polisi menyita satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gr dan dua ponsel merek Samsung warna emas dan Xiaomi warna putih.
Kemudian Gombes ditangkap di kamar Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Dari tangan Pekerja kuli bangunan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seberat 3,48gr, 6.000 butir pil dobel L serta satu buah ponsel merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 650.000.
Sedangkan Ketek di amankan dirumah Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, dari tangan polisi, polisi menyita satu buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,15gr, satu buah ponsel merek samsung warna hitam.
“Dari tujuh tersangka ini, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.