Tubagus Joddy Mengaku Tidak Perlu Menampilkan Keluarganya

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat saat diwawancarai awak media, Jumat (26/11/2021) (M Fa'iz).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com Meski status tahanan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diperpanjang menjadi 40 hari. Polisi mengungkap jika kondisi pisikis tersangka tidak mengalami permasalahan.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, sudah melakukan pemantauan kepada tersangka di tahanan. Menurut Kapolres, tersangka selama ditahan mengaku tidak tertekan.

Baca Juga

“Kemarin saya ketemu langsung, setelah komunikasi terkait pisikisnya ternyata baik-baik saja. Kemudian setelah ditanyakan apakah pihak keluarga butuh ditampilkan, ternyata mengatakan kalau tidak perlu,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (26/11/2021).

Sementara itu, Kapolres menjelaskan bahwa mengenai pemberlakuan terhadap tersangka Tubagus Joddy, tidak ada bedanya dengan para tahanan pidana umum lainnya. Mulai dari mengikuti kegiatan, hingga aturan lainnya di dalam tahanan Polres Jombang.

“Sampai sekarang kita juga masih menunggu, bahwa membesuk tahanan sekarang ini masih dilarang semua. Komunikasi sambungan teleponpun, tidak ada,” jelas AKBP Moh Nurhidayat.

Sampai saat ini, pihak kepolisian setempat masih berusaha untuk memberikan motivasi kepada para tahanan. Motivasi tersebut diberikan, menurut AKBP Moh Nurhidayat untuk mengubah perilaku sifat para tahanan sebelumnya.

“Saudara-saudara kita yang sedang menjalani tahanan, tetap kita pantau melalui CCTV. Dan juga tetap kita sentuh kemanusiaannya, seperti perilaku sengaja maupun tidak sengajaan sebelumnya yang terjadi tetap kita beri motivasi untuk perubahannya lebih baik,” katanya.

Bersama para tahanan umum di blok tahanan Polres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengaku jika Tubagus Joddy selalu disupport untuk melakukan kegiatan yang terjadwal di tahanan. Sehingga sampai saat ini, masih belum ditemukan permasalahan di dalam tahanan tersebut.

“(Tubagus Joddy) disupport dengan teman-temannya di dalam tahanan. Untuk masa tahanannya diperpanjang sampai tanggal 9 Januari 2022 mendatang. Karena kami masih belum menerima hasil pemeriksaan analisis data kendaraan,” pungkasnya.

Diketahui Tubagus Joddy atau sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Mapolres Jombang sejak Kamis (11/11/2021) malam yang lalu.

Kasus kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel serta Febri Ardiansyah atau suaminya meninggal dunia, Tubagus Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) dan atau pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait