JOMBANG, KabarJombang.com – Adanya TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an) non-aktif atau tak berkegiatan sekitar 3 tahun silam di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, namun masih mendapat bantuan Covid-19 sebesar Rp 10 juta dari Kemenag pusat, direspon kantor Kemenag Jombang.
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Jombang, Arif Hidayatulloh mengatakan, bantuan Covid-19 untuk TPQ se-Kabupaten Jombang merupakan wewenang Kemenag pusat, dan tidak ada campur tangan Kemenag Jombang. Kondisi inilah, kata dia, Kemanag Jombang sebenarnya juga tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan soal dana bantuan tersebut.
“Bantuan TPQ yang menghandle langsung dari pusat, mulai menyeleksi hingga yang menetapkan dari sana. Kemudian dana masuk ke rekening sesuai usulan TPQ-TPQ itu. Itu semua nggak lewat Kemenag Jombang,” kata Arif kepada KabarJombang.com, Senin (23/11/2020).
Meski begitu, Arif Hidayatuloh mengaku, tetap akan mengawal dan memonitoring. Jika memang ada yang tidak memenuhi prosedur atau tidak memenuhi syarat, maka pihaknya akan melapor ke Kanwil Kemenag Jatim.
“Tapi kita juga tidak boleh lepas gitu aja. Apalagi ada kasus seperti ini, akan kami tindak. Tahap pertama, mungkin kami akan minta proposal dan laporannya juga ke TPQ yang bersangkutan,” ujar Arif.
Monitoring atau investigasi, kata dia, untuk melihat kondisi riil di lapangan. Apapun hasilnya, pihaknya akan melapor ke pusat. Disinggung soal sanksi, Arif mengatakan belum bisa memastikan, apakah nanti akan diblacklist atau pencabutan izin TPQ.
“Temuan kami di lapangan nanti seperti apa, akan kami laporkan ke pimpinan. Dan memang selama ini kami belum ada survei, karena kami juga belum ada perintah dari pusat, jadi belum,” sambungnya.
Arif menambahkan, bentuk pengawalan Kemenag terhadap TPQ di Jombang melalui legalisir piagam izin operasionalnya. Menurutnya, fotocopi izin berlegalisir itu selalu dibutuhkan untuk keperluan pengambilan dana di bank.
Ia juga mengatakan, selama pandemi Covid-19 memang tidak ada kegiatan belajar mengaji Al-Quran pada TPQ. Namun, kalau TPQ sudah lama tidak ada kegiatan dan nihil santri namun malah mendapatkan bantuan Covid-19, ia mengaku baru tahu. Ia pun mengaku berterima kasih, dengan adanya laporan tersebut, sehingga bisa ditindaklanjuti ke pihak TPQ terkait.
“Laporan seperti ini saya juga senang, dan bisa ditelusuri lagi mereka mengajukan lewat mana. Soalnya pengusulannya bukan lewat kita, tapi langsung lewat pusat, karena yang punya anggaran sana. Sehingga kita tidak bisa memverifikasi dan yang suruh mempertanggungjawabkan kita, ya nganpunten, kita tidak bisa memfilternya,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Arif, pihaknya akan lebih detil memonitoring TPQ mana saja yang aktif dan tidak aktif, dan ada atau tidaknya santri. Rencananya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi TPQ tersebut, dan TPQ lainnya yang mendapatkan bantuan Covid-19.
Ia kembali menandaskan, jika ada yang menggunakan dana bantuan di luar Juknis, pihaknya juga tidak tinggal diam. Karena saat TPQ mengambil anggaran, pihaknya akan meminta piagam yang sudah dilegalisir, melakukan monitoring ke TPQ yang tersebar di Jombang sekitar 770 TPQ.
Sementara itu, bantuan ini juga sudah termaktub dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7268 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Al-Qur’an Tahun Anggaran 2020. Dan untuk penggunaan dana bantuan juga telah diatur dalam Bab II huruf (H). Sedangkan larangan, sanksi, dan ketentuan perpajakan diatur dalam Bab IV.