JOMBANG, KabarJombang.com – Ratusan buruh di Jombang, Jawa Timur, dari sejumlah serikat pekerja berunjukrasa menolak revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan kenaikan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Rabu (18/9/2019).
Aksi dimulai dari Pendopo Kabupaten Jombang, berjalan menuju Gedung DPRD setempat di Jalan Wahid Hasyim, Jombang. Massa secara bergantian melakukan orasi dan membentangkan sejumlah poster yang bertuliskan tuntutan.
Koordiantor aksi, Nurul Chakim mengatakan, revisi undang-undang ketenangakerjaan dan rencana kenaikan iuran BPJS ini dianggap merupakan dari paket memiskinkan buruh yang notabene merupakan rakyat kalangan bawah.
Menurutnya, dalam revisi Undang-Undang ketenagakerjaan ini, ada banyak poin yang dinilai menghilangkan hak buruh. Karena pemerintah menawarkan kepada pelaku investasi politik berupa program upah murah.
“Pemerintah tawarkan kepada calon investor paket-paket dan menghilangkan uang penghargaan, uang cuti haid, status harapan karyawan tetap, semua jadi lentur dan fleksibel. Sehingga tidak menghalangi investor masuk,” ujar Chakim.
Chakim menambahkan, revisi Undang-Undang ketenagakeejaan ini juga dinilai tidak berpihak kepada kaum buruh dan hanya menguntungkan pelaku usaha saja. Sebab, nantinya mereka tidak memiliki kesempatan mendapat status kerja yang tetap karena hanya bisa menjual tenaga saja.
Pendemo berhadap, Pemkab Jombang mendukung suara para buruh menolak revisi undang-undang tentang ketenagakerjaan ini. Disamping itu, kenaikan iuran BPJS hingga dua kali lipat dari tarif awal atau seratus persen dianggap semakin mencekik masyarakat.
Menurutnya, buruh tidak punya kesempatan hidup sejahtera dan akan selalu miskin dan dimiskinkan. Pihaknya berharap pemkab dukung menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 dan upaya pembodohan dengan kenaikan tarif BPJS ini.
“Disamping itu, kami juga turut andil menolak revisi UU tentang KPK, karena kami nilai itu upaya pelemahan,” pungkasnya.
Aksi buruh ini mendapat pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian. Berdasarkan pantauan, hanya beberapa perwakilan buruh saja yang dipebolehkan masuk ke dalam gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Nurul Yaqin