Tolak Mekanisme PAW, Warga Karangpakis Jombang Geruduk Balai Desa Tuntut Pilkades Langsung

Warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Jombang saat menggeruduk balai desa setempat.
  • Whatsapp

KABUH, KabarJombang.com – Belum adanya Kades definitif sepeninggal Kepala Desa (Kades) Karangpakis terpilih sekitar 5 bulan lalu, rupanya memunculkan gesekan. Menyusul, posisi Kades setempat akan dipilih melalui mekanisme PAW (pergantian antar waktu). Sementara warga setempat, kepingin melalui Pilkades serentak.

Karuan saja, sekitar 50-an warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang menggeruduk balai desa setempat, Rabu (7/9/2020) pukul 12.30 WIB. Sayangnya, aksi warga ini tak berlangsung lama, karena dibubarkan polisi. Alasannya, masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga

Meski begitu, melalui mediasi sejumlah perwakilan, aspirasi warga kemudian tersalurkan. “Intinya, masyarakat meminta digelar Pilkades serentak, dan menolak Kades dipilih lewat mekanisme PAW,” tandas Sutopo usai mediasi, Rabu (7/9/2020).

Sutopo menilai, Pj (penjabat) Kades Hariadi terburu-buru membentuk panitia Pilkades secara PAW. Selain itu, pembentukan panitia tanpa sosalisasi lebih dulu pada masyarakat.

“Sampai saat ini belum ada sosalisasi. Tapi, sudah beredar akan digelar PAW. Sehingga masyarakat melakukan aksi ini. Dan hasil mediasi tadi, masih akan disampaikan ke Bupati,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah, Pj Kades Karangpakis, Hariadi membenarkan warga berunjukrasa menolak Perbup No 25 Tahun 2019 tentang PAW. Mereka menuntut adanya pemilihan Kepala Desa secara langsung. Ia juga mengaku belum dilakukan sosialisasi terkait Perbup, meski regulasi tersebut sudah ada sejak 2019.

“Mengenai pemilihan langsung atau PAW, masih menunggu arahan Bupati. Semua aspirasi masyarakat kita tamping. Memang selama ini Perbup-nya belum kita sosalisasikan ke masyarakat, meski Perbup tersebut sudah ada sejak tahun 2019, tetapi juknisnya belum ada,” katannya pada KabarJombang.com.

Sementara Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro mengaku, demonstrasi di Karangpakis dia ketahui setelah dihubungi Kades setempat. Dia menyebut, berdasarkan regulasi, apabila ada Kades meninggal dunia dan baru menjabat belum setahun, memang harus dilakukan pemilihan melalui mekanisme PAW. Tidak harus pemilihan secara langsung.

Ia pun meyakini, desakan masyarakat Karangpakis untuk Pilkades secara langsung, tidak bakal dikabulkan. Mengingat, regulasinya tidak mengatur demikian. Meski begitu, pihaknya akan menunggu keputusan dari pusat, karena petunjukk teknis (Juknis) terkait hal ini, belum turun.

“Biarpun masyarakat memaksa Pilkades secara langsung, ya tidak bisa. Karena sesuai aturan, Kades definitif Karangpakis akan dilakukan melalui mekanisme PAW,” terangnya.

Meski peluang Pilkades langsung atau serentak tipis, Anjik mengatakan tetap akan menyampaikan persoalan di Desa Karangpakis ke Bupati Jombang.

“Masyarakat yang demo tadi, sudah kita kasih pemahaman terkait aturan PAW. Intinya masyarakat belum memahami aturan karena belum ada sosalisasinya,” pungkas Camat Anjik.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait