JOMBANG, KabarJombang.com – Menindaklanjuti ketentuan dalam pelaksanaan vaksin. Pemkab Jombang keluarkan surat pemberitahuan kepada pimpinan instansi atau lembaga pelayanan publik se-kabupaten Jombang.
Hal itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 13A ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021. Dengan diatur sanksinya sebagai berikut : setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dikenakan sanksi administrasi.
Pertama, sanksi dapat berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan ketiga, adalah denda.
Sehubung hal tersebut Pemkab Jombang meminta kepada pimpinan instansi di seluruh Kabupaten Jombang untuk sosialisasi kepada masyarakat yang dilayani, termasuk penerima bantuan, dan menerima manfaat fasilitas pemerintah.
Kedua, mensyaratkan keterangan vaksinasi dan fasilitas kesehatan untuk mendapatkan layanan.
“Keterangan vaksinasi bisa kartu vaksinasi/e-sertifikat, atau surat keterangan kesehatan yang menerangkan alasan kesehatan bilamana belum bisa dilakukan vaksinasi,” tulis dalam surat pemberitahuan 19 Mei 2021.
Ketiga, surat yang ditandatangani Sekertaris Daerah, Akh Jazuli merangkak agar pimpinan instansi atau lembaga pelayanan publik berkordinasi dengan BLUD Puskesmas terdekat, terkait pelaksanaan vaksinasi dan alurnya.
Sementara itu, salah satu sumber KabarJombang.com mengatakan jika surat pemberitahuan terkait pelaksanaan vaksinasi dan tindaklanjut berupa sanksi telah diterima di berbagai instansi.
“Untuk pemberitahuan tersebut telah sampai kepada kami, baik itu surat pemberitahuan dari Sekda langsung ataupun dari pihak kecamatan kepada kepala desa,” ungkap salah satu kepala desa di Jombang.