JOMBANG, KabarJombang.com – Ketahuan tidak pakai masker saat sedang ngopi, puluhan orang terjaring razia Yustisi di Jombang, Jumat (13/11/2020) malam. Akibatnya, mereka harus menjalani sanksi push up.
Razia yang melibatkan petugas gabungan tersebut menyisir sejumlah tempat. Diantaranya Lapas Kelas II/B jalan KH. Wahid Hasyim, Jombang. Selain itu sepanjang jalan Desa Diwek, Desa Keras, Desa Pandanwangi, serta tempat parkir Makam Gusdur.
Perwira pengawas operasi yustisi, AKP Moch Mukid mengatakan, puluhan orang masih banyak yang terjaring razia prokes (protokol kesehatan) yang digelar semalam.
“Tadi ada total 35 pelanggar, sebanyak 25 pelanggar kami berikan teguran lisan dan 10 pelanggar lain diberikan sanksi sosial berupa push up sebanyak 20 kali,” ucapnya.
Pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengujung warung di sekitaran kawasan makam Gus Dur untuk cuci tangan dengan air mengalir, wajib memakai masker di rumah maupun di luar rumah dan selalu jaga jarak.
“Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Lapas, kami juga patroli prokes di Lapas,”ujar AKP Mukid yang Kasat Resnarkoba Polres Jombang itu.
Dikatakan, kegiatan yang dilakukan adalah sebagai implementasi Inpres No.6 tahun 2020 dan Perda provinsi jatim No.2 tahun 2020 dan perbup No.57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
“Karena tingkat kematian di wilayah Kabupaten Jombang karena Covid 19 ini cukup tinggi. Maka kita harus ingat selalu menjaga kesehatan diri kita pribadi dengan mengedepankan protokol kesehatan,” jelasnya.
Operasi yustisi kali ini melibatkan sebanyak 37 personil gabungan dari anggota Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Binmas, Sat Reskrim, Sat Intelkam,Sat Resnarkoba, Humas, Urkes Polres Jombang. Kegiatan dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB.