Tidak Ada Kenaikan UMK, Buruh Jombang Terus Berunjuk Rasa

Ratusan buruh saat gelar unjuk rasa di halaman  Gedung DPRD Jombang, Rabu (24/11/2021) (M Fa'iz).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com Para pekerja di Jombang kembali menggelar aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Rabu (24/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Koordinator aksi, Luthfi Mulyono menyampaikan,  jika masih belum clear, dasar dari alasan Pemerintah Kabupaten Jombang untuk tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2022 mendatang. Pihaknya akan terus menggelar aksi.

Baca Juga

“Jadi memang ketentuannya sudah dibantah tidak akan naik, secara aturan ambang bawah ambang atas. Namun kan tidak hanya pasal itu saja, melainkan endingnya pengupahan itu ada di pasal 31 ayat 1 dan ayat 2,” ujarnya kepada awak media, Rabu (24/11/2021).

Dalam penjelasan yang dimaksud itu, pihaknya menerangkan jika UMK bisa ditetapkan setelah UMP ditetapkan. Kemudian melanjutkan, ketika UMP mengalami kenaikan, seharusnya UMK menurutnya mengalami hal yang sama.

“Nah yang menjadi tanda tanya ini, mengapa Pemerintah Kabupaten Jombang ini, tidak mengajukan kenaikan. Dan kami pada sidang pleno juga tidak diundang, maka dari itu diduga masih ada yang tidak beres kan,” jelasnya.

Dikatakan,  pihaknya akan terus melakukan gelar aksi unjuk rasa yang bisa ditemui langsung dengan Bupati Jombang, Mundjidah Wahab untuk merespon terkait permasalahan UMK di Jombang.

“Kami berharap juga ada solusi yang terang dan jelas kepada kami dan para teman buruh ini. Kalau tidak begitu, kami tidak bosan-bosan untuk kembali melakukan unjuk rasa lagi,” katanya.

Kendati dilakukan beberapa kali unjuk rasa dari para buruh di Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jombang, Priyadi mengatakan jika keluhannya buruh terus akan diterima.

Namun demikian menurutnya, terkait tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten di Jombang, mantan Kepala Dinas Pertanian itu menegaskan tidak akan terjadi. Karena menurutnya, UMK Jombang sudah berada di batas atas.

“Batas atas itu dihitung dari rata-rata konsumsi masyarakat Jombang perkapita, dikalikan jumlah rata-rata anggota rumah tangga, dibagi jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Ketemu angka 2631,” ungkapnya kepada awak media.

Sementara itu, terkait sejumlah aspirasi yang dilayangkan perwakilan buruh saat beraudiensi di Kantor DPRD Jombang, Priyadi mengaku akan menampung terlebih dahulu.

“Untuk ketentuannya pasal 34 ayat 6 itu, kami harus komunikasikan kepada Kementrian Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Secepatnya kita akan berangkat ke Jakarta untuk mengkomunikasikan terkait hal itu,” pungkasnya.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait