KABARJOMBANG.COM – Ristono alias Ambon (43) warga Dusun Ploso, Desa Plosogenuk Kecamatan Perak, Kabupaen Jombang, terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian. Ini terjadi, lantaran aksi nekadnya membawa parang di rumah Kolik (51) yang tidak lain tetangga Ristono sendiri.
Kejadian bermula, saat pelaku berjalan pulang dari tempat hajatan di desanya. Saat berjalan itulah, pelaku akan menuju warung milik korban. Sebelum sampai di warung korban, pelaku mendengar bahwa korban menuding dirinya sebagai pencuri pada lampu musholla yang hilang.
“Sekitar jam 02.00 WIB, pelaku yang sedang melintas, mendengar korban menuding pelaku dengan berbicara, “lampu langgar kait diganti ilang sopo maneh”. Tersinggung dengan perkataan itu, pelaku kembali menuju rumahnya,” terang AKP Untung, Kapolsek Perak, Senin (22/5/2017).
Ternyata, saat pulang ke rumahnya, pelaku justru mengambil sebilah pedang dan menuju rumah korban. Karena kondisi rumah korban sudah tertutup, pelaku menggedor pintu rumah korban dengan pedang yang dibawanya.
“Saat digedor itulah, korban tidak kunjung keluar karena ketakutan. Disaat bersamaan, datang petugas kepolisian yang melintas di lokasi kejadian. Dan saat itu juga, pelaku kita amankan,” sambung AKP Untung.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah parang pegangan kayu dalam keadaan patah, serta sebuah pedang tanpa pegangan terbungkus kertas koran.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata dan Bahan Peledak. Kini pelaku dan barang bukti kita amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)