Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Malang, Terancam 9 dan 10 Tahun Penjara

Demo Aremania yang berujung kerusuhan. (Istimewa).
  • Whatsapp

MALANG, KabarJombang.com – Polresta Malang Kota mengumumkan para tersangka penganiayaan dan perusakan official store Arem FC, Minggu (29/1/2023) lalu.

Sebanyak tujuh tersangka diamankan setelah dilakukan pengembangan dari penahanan terhadap 107 orang, usai demo massa yang mengatasnamakan diri Arek Malang Bersikap, berujung ricuh di kantor Arema FC.

Baca Juga

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan.

Mereka disebut sengaja merusak barang dan atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Para tersangka adalah Adam Rizky (24) yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot serta Muhammad Fauzi (24) yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilempar ke kantor Arema FC.

Lalu ada Nauval Maulana (21) yang berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban. Sementara itu, Aryon Cahya (29) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban

Keempat nama pertama merupakan warga Dampit, Malang. Satu lagi adalah Kholid Aulia (22) asal Pakis. Dia berperan melakukan pelemparan batu ke arah official store Arema FC.

Sementara itu dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai koordinator aksi dan penghasut.

Dua orang tersebut adalah Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit yang berperan sebagai koordinator dan pemberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.

Selanjutnya, Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon yang berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana Kota Malang.

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polresta Malang juga mengamankan 89 barang bukti yang terdiri dari bendera besar berlambang anarko, 41 buah batu, 13 bom asap, 12 Bendera hitam, 10 flyer, 3 suar api, tiga kantong plastik cat, tiga mannequin yang dirusak, 2 kaleng cat semprot, dan satu buah poster.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku anarkis.

Ia juga mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

“Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah,” tuturnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait