JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan praktik potongan dana bantuan TPQ, di Jombang terus menuai protes. Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Anshori, mengecam keras dugaan potongan tersebut.
Aan Anshori mengatakan, jika dugaan praktik pengkoordiniran 60 persen dari nilai bantuan yang ditransfer Kementerian Agama (Kemenag) ke masing-masing sekitar 770 TPQ se-Jombang itu, sangat tidak dibenarkan. Karena menurutnya, hal ini disinyalir sarat korupsi. Terlebih lagi, kata Aan, dugaan praktik tersebut di wilayah agama, atau lembaga pendidikan Al Qur’an.
“Kurang ajar sekali, sangat kurang ajar, motif korupsinya sangat tampak sekali. Apalagi dengan mengatasnamakan agama atau Al Qur’an yang sakral dan suci, serta kesedihan masyarakat tentang Covid untuk maling. Dugaan korupsi sangat kuat sekali itu,” tuturnya, Selasa (20/10/2020)
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kucuran dana tersebut dalam rangka penanganan Covid-19. Namun, menimbulkan keluhan dari pengelola TPQ penerima bantuan.
Bantuan tersebut digelontor Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui rekening masing-masing TPQ untuk penanggulanan virus Corona. Namun oleh Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ), dari besaran dana bantuan itu, sebanyak Rp 6 juta diarahkan untuk dikumpulkan.
Alasannya, agar bareng-bareng belanja sarana atau alat Covid-19. Bahkan, FKPQ menunjuk dua penyedia barang/jasa dari Mojokerto untuk pengadaan sarana Covid-19 ini.
“Alasannya, dana tersebut akan dibelanjakan sarana protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sedangkan, bantuan yang diberikan kepada TPQ sebesar Rp 10 juta, harus dikembalikan Rp 6 juta atau sebanyak 60 persen kepada FKPQ,” kata D, Selasa (17/11/2020) lalu.
Dugaan adanya permainan ini ternyata dibantah pihak FKPQ. “Tidak ada kewajiban mengembalikan sejumlah uang bantuan itu. Kita hanya melakukan pengawalan. Karena dana tersebut memang digunakan untuk penanganan Covid-19,” tuturnya Aris Musholin, Wakil Ketua FKPQ, saat itu.
Soal rincian barang yang akan dibeli untuk pencegahan Covid-19 di TPQ, Aris menjawab, itu merupakan contoh yang diberikan kepada calon penerima dana.
“Saya jelaskan di sini, kami dari FKPQ tidak mengkoordinir. Hanya sebagai tanggung jawab kami untuk mengawal, karena nanti pengeluaran dananya harus di-SPJ-kan. Sekali lagi, itu tidak kami wajibkan untuk dikembalikan atau apapun bahasanya sejumlah uang tersebut,” pungkasnya.
Diketahui terdapat enam item barang atau alat Prokes yang akan diterima masing-masing TPQ seharga total Rp 6 juta. Di antaranya, sebuah alat pengukur suhu tubuh seharga Rp 900.000. Selanjutnya, 50 biji Faceshield atau kaca pelindung wajah per pieces diharga Rp 22.500 atau total Rp 1.125.000.
Kemudian, 100 biji masker seharga Rp 12.500 per pieces atau total Rp 1.250.000. Sebuah alat pembersih udara Lampu UV Germedical seharga Rp 950.000. Lalu, sebuah alat penyemprot disinfektan berkapasitas 16 liter seharga Rp 600.000, dan terakhir, paket disinfektan seharga Rp 1.175.000. (Anggraini)