Terkait Penghapusan Piutang PBB, Komisi A DPRD Jombang: Harus Jelas Jangan Ada yang Ditutupi

Sekertaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono. ( Anggit Pujie Widodo).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Terkait kebijakan penghapusan tunggakan piutang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kabupaten Jombang, Komisi A DPRD Jombang minta Pemkab Jombang beri penjelasan dan jangan sampai ada yang ditutupi.

Sekertaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono mengatakan dirinya sudah mendengar informasi tersebut, ia juga sempat heran mengapa ada tunggakan tagihan PBB tersebut.

Baca Juga

“Saya mendengar kabar itu dan konon para kades yang dianggap mempunyai tunggakan PBB menolak menandatangani pengajuan penghapusan. Karena para kades merasa pemerintah desa tidak mempunyai tunggakan pajak dimaksud,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (3/7/2023).

Informasi yang sebelumnya beredar, para kader juga sempat menolak untuk menandatangani pengajuan penghapusan tunggakan piutang PBB tersebut, ia pun memaklumi hal itu.

“Saya memaklumi sikap para kades karena mungkin mereka belum mendapatkan penjelasan yang utuh dan mendasar. Saya juga heran kok bisa tunggakan tagihan yang dalam jangka kurun waktu cukup lama tidak dilakukan penagihan atau klarifikasi sebelum-sebelumnya, dan tiba-tiba ada rencana penghapusan,” katanya.

Baginya, penghapusan yang dimaksud juga harus jelas dan tersosialisasikan secara detail kronologisnya agar semuanya menjadi terang benderang.

“Jika dilakukan penghapusan itu penghapusan yang seperti apa? Apakah bebas tanpa syarat atau bebas karena dibayar dengan menggunakan uang pemerintah?,” katanya.

Semuanya, lanjut Kartiyono memang harus terang benderang karena menyangkut nominal yang cukup besar sampai dengan miliaran rupiah.

Jangan sampai, hal ini ada unsur kesengajaan. Dalam kata lain uang dari masyarakat hilang entah kemana lalu tiba-tiba ada penghapusan. Sedangkan masyarakat tidak merasa punya tanggungan.

“Saya kira para pihak harus transparan jangan ada yang sengaja ditutupi agar tidak menimbulkan salah sangka. Kalau semuanya terang benderang kan nanti akan terbaca letak kelalaiannya di pihak mana, apakah desa, pemerintah atau kantor pelayanan pajaknya, jangan tiba-tiba ada rencana penghapusan saja,” ungkapnya.

Saat ini, kata pria yang dari Fraksi PKB Jombang itu, informasi ini sudah menjadi konsumsi publik. Seharusnya, Inspektorat juga melakukan pendalaman atas insiden ini agar semuanya menjadi jelas.

“Kalau dibiarkan liar seperti ini kan timbul banyak pertanyaan yang ndak ada kejelasanya,” jelasnya.

Menurutnya hal seperti ini bisa dijadikan pelajaran bersama untuk senantiasa tertib dalam penyelenggaraan pajak.

“Bagi pelayan pajak juga saya harap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan jangan dibikin rumit suatu hal yang sederhana,” ujarnya.

Kedepan, pihaknya masih akan melihat progres dari kasus ini. Baru setelah itu pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Jombang. “Ya kita lihat dulu progresnya. Saya berharap Pemkab melalui dinas terkait harus menjadi mediator yang baiklah jangan bersikap ‘pokok’e’,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kabar tak sedap hinggap di Kabupaten Jombang ini, ternyata ada tunggakan piutang pembayaran PBB di Jombang.

Tak tanggung-tanggung, tunggakan piutang tersebut terhitung sejak tahun 2002 hingga 2014 tahun terakhir dan menumpuk hingga mencapai angka Rp 33 miliar.

Atas dasar ini, Pemkab Jombang pun berencana untuk menghapus sebagian tunggakan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono, mengatakan, persetujuan penghapusan tunggakan ini deadline-nya sampai akhir bulan Juni.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait