KABARJOMBANG.COM – Proyek pavingisasi jalan di Dusun Sariloyo RW 06, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, senilai Rp 140.792.000, yang dibiayai dari Dana Desa (DD) 2018, memantik reaksi dari H Imron Rosyadi, mantan Kepala Desa (Kades) Sambongdukuh.
Pihaknya menegaskan, jika kegiatan pavingisasi di bantaran sungai yang berada di Dusun Sariloyo RW 06 tersebut, bukan menjadi wewenang Pemerintah Desa (Pemdes) Sambongdukuh. Pasalnya, bantaran sungai tersebut bukanlah lahan milik desa, melainkan milik Pengairan.
“Yang jelas, itu bukan di lahan aset desa,” tegasnya saat ditemui di kediamannya, Perum Sambong Indah, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Minggu (4/11/2018)
Saat ini, lanjut Imron Rosyadi, pemerintahan desa ‘salah kaprah’ alias awur-awuran. Pavingisasi yang dibangun di lahan milik pengairan akan menjadi hal yang sia-sia alias muspro. Sebab, jika pihak pengairan memfungsikannya, maka desa pun tidak akan bisa berbuat apa-apa.
“Salah kaprah semua. Kalau bantaran itu difungsikan oleh pengairan, maka pembangunannya kan sia-sia,” kata mantan anggota DPRD Jombang ini.
Menurut dia, aset desa hanya berupa tanah bengkok Sambong dukuh, Sambong santren, dan Sariloyo. Itupun sudah dimutasikan ke Desa Banjardowo.
Ia menuturkan, selain pavingisasi yang salah lokasi, sebenarnya ada bangunan lain yang berdiri di lahan milik orang. Yakni Balaidesa Sambongdukuh.
“Lahan balaidesa itu milik beberapa ahli waris bukan milik/aset desa (lahannya). Itu sejak dulu jaman saya menjabat,” terang pria yang menjabat sebagai kades selama 11 tahun mulai tahun 1980 ini. (nas/kj)
Baca Sebelumnya:
– Soal Pavingisasi “Salah Lokasi” di Sariloyo Desa Sambongdukuh, Ini Tanggapan DPMD Jombang.
– Pavingisasi di Sariloyo Desa Sambongdukuh Rp 140,7 Juta, Diduga “Salah Lokasi”.