JOMBANG, KabarJombang.com – Debu potongan kayu dari PT Sengfong mencemari lingkungan sekitar membuat Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori menantang Pemkab Jombang seret pelaku pencemaran ke meja hukum.
“Pemkab harus berani investigasi pro justicia untuk menyeret pelaku pencemaran ke meja hukum sesuai UU a quo,” ucapnya kepada KabarJombang.com, Selasa (3/10/2023).
Menurut Aan, apa yang dilakukan PT Sengfong merupakan kelalaian, yang mengakibatkan lingkungan sekitar tercemar. “Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan sebagaimana terjadi di Tunggorono dapat dipidana penjara maupun denda,” katanya.
Selain itu, Aan yang memang vokal menyuarakan ketimpangan di masyarakat ini menyebut Pemkab juga harus berani menekan pabrik untuk bertanggung jawab.
“Kasus Tunggorono ini ujian pertama Pj Bupati Jombang yah. Semoga ia mampu menyelesaikan kasus yang belum tentu berhasil diselesaikan oleh bupati pendahulunya. Pemkab juga harus berani menekan pabrik agar bertanggung jawab,” ungkapnya.
Selain itu, kompensasi kepada korban juga menjadi kewajiban. Pemkab juga dapat meninjau ulang izin pabrik seandainya tidak patuh.
“Saya mendorong masyarakat terdampak berani mengajukan gugatan class action, setidaknya terhadap pabrik, untuk memastikan hak-haknya terlindungi,” jelasnya.
Sebagai informasi, warga Desa Tunggorono terganggu dan mengeluh dengan debu potongan kayu beterbangan di lingkungannya yang berdampak pada polusi udara.
Andri (35) warga setempat mengatakan bahwa selana 2 bulan PT senfong mengeluarkan polusi berupa debu potongan kayu berterbangan sehingga membuat makanan jualan di lapak pedagang kotor oleh abu kayu senfong.
“Atap-atap daun-daun banyak ditutupi oleh serbuk kayu,” ujarnya
Saifudin (57) penjaga desa menambahkan bahwa setelah diprotes warga debu potongan kayu menjadi berkurang. Dan hari ini, Minggu (1/10/2023), ia melihat sudah bersih udara.