JOMBANG, KabarJombang.com – Operasi yustisi kembali digelar di Perempatan Ringin Contong, Kabupaten Jombang, pada Rabu (28/10/2020), mulai pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Hasilnya, sebanyak 33 orang terjaring razia dan beberapa diantaranya membayar denda Rp 100 ribu.
Perwira Pengawas (Pawas) Operasi, AKP Moch Mukid mengatakan, sebanyak 33 orang terjaring razia yustisi, karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya, tidak memakai masker.
“Tujuh orang kita beri sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucap Pancasila dengan suara keras,” ucapnya pada KabarJombang.com.
Selain itu, sebanyak 22 orang dikenakan sanksi sosial, seperti push up dan membersihkan Fasilitas Umum (Fasum). “Ada 4 orang yang dikekanakan denda di tempat sebesar Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Penindakan dan penertiban terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protocol keshatan ini, dalam rangka implementasi Inpres No 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020. Juga Perbup No 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.
“Operasi ini, akan terus kita lakukan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan di tengah pandemi ini,” jelas pria yang juga Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.
Dalam operasi yustisi kali ini, pihaknya melibatkan 57 personil gabungan. Di antaranya Polri 38 personil, TNI-AD 4 personil, Satpol PP 10 personil, Dishub Jombang 5 Personil.