JOMBANG, KabarJombang.com- Sebagai upaya menangkal dan menekan penyebaran covid-19 terhadap pekerja migran yang melakukan mudik ke Kabupaten Jombang, Pemkab Jombang lakukan penjemputan dan karantina di sejumlah Puskesmas setempat.
Diketahui telah dilakukan penjemputan terhadap pekerja migran sejak dimulai di tanggal 30 April 2021 setelah usai jalani karantina selama dua hari di Asrama Haji Sukolilo Surabaya dan dinyatakan dapat melanjutkan perjalanan perjalanan pulang ke Kabupaten Jombang.
Salah satu petugas penjemputan Kabupaten Jombang, Wahyudi menuturkan jika proses penjemputan terhadap pekerja tersebut berdasarkan petunjuk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi setelah dilakukan serangkaian screening hingga pada akhirnya di karantina kembali pada Puskesmas terdekat dari domisili pekerja.
“Penjemputan ini kami berdasarkan arahan dari Disnaker Provinsi dan Pemkab Jombang terkait PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang telah tiba di Jawa Timur yang beberapa diantaranya warga Kabupaten Jombang yang telah melakukan karantina dan bebas covid-19 di Asrama Haji Sukolilo,”tuturnya saat dihubungi KabarJombang.com Senin (3/5/2021).
Menurutnya setelah dilakukan karantina di Asrama Haji Sukolilo, selanjutnya akan dilakukan karantina kembali di Puskesmas setempat hingga akhirnya dapat kembali kerumah masing-masing setelah dinyatakan negatif dari virus covid-19.
“Sesuai arahan yang kita lakukan setelah dari Asrama Haji Sukolilo para pekerja kami antar ke Puskesmas terdekat dengan domisili mereka untuk dilakukan karantina kembali selama tiga hari dan nantinya bisa pulang kerumah masing-masing setelah aman dari covid-19,”jelasnya.
Dari pihak Pemkab Jombang melalui Kepala Dinas Kominfo, Budi Winarno mengatakan jika dalam kegiatan tersebut dilakukan oleh Satgas yang merupakan gabungan dari stakeholder yang ada dalam menangkal covid-19 kepada pekerja migran yang akan memasuki Kabupaten Jombang.
“Sebagai upaya dari Pemkab Jombang untuk menjaga agar pekerja migran yang masuk ke Jombang dipastikan bebas dari covid-19, dan mulai tanggal 30 April 2021 jumlah yang sudah dijemput sampai dengan hari ini 38 orang, dari 38 orang tersebut 8 orang masih menjalani karantina di beberapa Puskesmas asal domisili PMI,”ungkapnya.
Karena pekerja migran tersebut harus menjalani karantina di Puskesmas asal domisili selama tiga hari, dijelaskan pula jika pekerja yang melakukan karantina pada 30 April 2021 lalu dapat diperbolehkan untuk kembali kerumah masing-masing.
“Saat ini untuk penjemputan yang tanggal 1 Mei dan 2 Mei 2021 masih menjalanu karantina namun yang tanggal 30 April 2021 hari ini sudah pulang ke rumah masing-masing,”pungkas Budi.