JOMBANG, KabarJombang.com – Tanah Aset Daerah, Eks waduk seluas kurang lebih 5.000 m2 yang berada di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, yang terletak di sebelah perempatan lampu merah Mojoagung sudah berpindah tangan ke orang lain.
Dari informasi yang dihimpun, Tanah Aset Daerah eks waduk tersebut, oleh Dinas Pengairan Provinsi telah dihibahkan ke pegawai golongan rendah yang belum memiliki rumah.
Direncanakan tanah tersebut akan didirikan perumahan untuk pegawai pengairan golongan rendah, namun ternyata tanah tersebut sudah dijual oleh penerima hibah ke bos tanah asal jombang.
Menurut salah satu nara sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, eks waduk di Kecamatan Mojoagung itu dulu milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur yang dihibahkan untuk pegawai golongan rendah yang belum memiliki rumah. Namun tanah seluas kurang lebih 5.000 m2 tersebut sudah dijual ke Heri pemilik show room mobil.
“Harusnya hibah Tanah Negara tersebut tidak boleh dijual ke orang lain, karena negara memberikan hibah tersebut untuk kesejahteran pegawai golongan rendah dinas pengairan yang belum memiliki rumah, agar tanah negara yang di hibahkan tersebut dibangun perumahan pengawai. Kalau memang ada penyelewengan seperti itu harus ditarik kembali menjadi aset Negara karena menyalahi aturan,” tuturnya pada kabarjombang.com selasa (22/2/2022)
Menurutnya, di Kecamatan Mojoagung ada 6 bekas waduk yakni Waduk Tejo di Desa Tejo, Waduk Gambiran di Desa Gambiran, Waduk Betek di Desa Betek, Waduk Tragal di Desa Kedungpapar, Waduk Penanggalan di Desa Dukuhdimoro, dan Waduk Janti di Desa Janti.
“Semua itu mayoritas tanah bekas waduk, sudah banyak yang berpindah tangan atau dijual oleh penerima hibah, dan ada juga sudah dikapling-kapling, bahkan yang mendapat tanah hibah tersebut bukan hanya pengawai golongan redah saja, tetapi ada oknum oknum pejabat juga ada yang mendapatkanya,” terangnya.
Untung, salah satu warga sekitar Desa Gambiran saat ditemui KabarJombang.com di lokasi bekas waduk menuturkan, tidak mengetahui persis, proses tanah hibah tersebut dijual ke orang lain.
“ini dulunya waduk milik pengairan, dulu katanya dihibahkan untuk pegawainya untuk dibuat rumah tetapi entah kenapa kok sampai saat ini tidak jadi dibangun. Kabarnya tanah ini sudah dijual keorang jombang. Dan saat ini ditanami padi yang mengerjakan ya orang kampung sini saja kalu pemilik tanah ini semua orang Jombang katanya seperti,” ujar Untung pada kabarjombang.
Selanjutnya saat wartawan KabarJombang melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Gambiran terkait hal tersebut, salah satu staf mengatakan bahwa Kepala Desa sedang rapat ke kecamatan. Sedangkan, untuk persoalan tanah tersebut, staf tersebut mengaku tidak tahu asal usulnya.
“Tidak tahu milik siapa, karena itu sudah lama tahun 2006. Kadesnya jaman tanah tersebut sudah meninggal,” Katanya.
Heri, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan jika tanah tersebut sekarang jadi miliknya dan saat ini sudah bersertifikat atas namanya.
“dulu membelinya dari orang-orang pemilik tanah waduk tersebut berjumlah 16 orang, tanah itu sudah dihibahkan lama sedangkan untuk harganya berapa sudah lupa karena sudah lama belinya. Rencananya dulu mau buat pertokoan karena kondisi pandemi situasi politik ekonomi tidak bagus jadi tidak jadi buat pertokoan. Jadi mau bangun ruko mikir yang mau beli siapa dengan kondisi seperti ini. Sehingga tanah eks waduk Desa Gambiran ditanami padi yang mengerjakan orang-orang kampung situ,” katanya, Selasa (22/2/2022)
Saat disinggung soal proses peralihan tanah hibah tersebut, ia mengaku tidak tahu menahu. Ia menyuruh untuk konfirmasi ke Badan Pertanahan yang mengeluarkan sertifikat tersebut.
“Mengenai itu jangan tanya saya, tanya saja yang mengeluarkan sertifikat siapa, saya kan pembeli, kalau tanya asal usule itu bukan hak saya menjawab. Kalau sampean tanya sopo seng ngetokne sertifikat ini ya pertanahan. Pada waktu jual beli ototamatis ada desa, camat mengetahui semua. Untuk tahunnya lupa tahun berapa,”
“Sebelum saya beli, tentunya saya croscek ke Pertanahan, bermasalah atau tidak. Ketika saya beli tanah bekas waduk tersebut sudah berbentuk sertifikat pemiliknya, saya juga sudah konfirmasi ke Provinsi Jawa Timur jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.