KABARJOMBANG.COM – Ribuan warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, berteriak-teriak saat aksi ujukrasa menuntut kebebasan Kepala Desanya, Aris Priyo Wasono, Rabu (13/12/2017).
Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, warga menuntut agar sang Kades bisa dibebaskan atas tuduhan kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukannya saat proses pengurusan jual beli tanah oleh warganya sendiri.
“Kita menuntut agar kepala desa kami dibebaskan, sebab pak kades tidak bersalah. Itu semua hanya jebakan saja,” ujar Ninik, salah satu orator di lokasi unjukrasa.
Menurutnya, dalam kasus penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terdapat kejanggalan. Kejanggalan yang dituduhkan, ialah tidak ditangkapnya seseorang yang diduga sebagai pemberi suap kepada sang Kades.
“Ini kan aneh, kalau memang Kades ditangkap dalam dugaan suap, seharusnya pemberi suap juga ditangkap. Ini yang memberi suap malah dibiarkan saja bebas,” tambahnya.
Sugiarto, pengacara Kades Aris Priyo Wasono tersangka kasus suap mengatakan, menurutnya saat ini warga hanya menuntut agar Kades dibebaskan. Pasalnya, dengan terbelitnya kades dalam kasus ini, membuat pelayanan di desa semakin amburadul. Tak jarang, warga juga harus datang ke tahanan hanya sekedar meminta tanda tangan kadesnya.
“Tuntutan warga agar penahanan kades ditangguhkan dalam kasus ini. Biar dia bisa melayani warga. Nah, karena tuntutan sudah kami ajukan tetapi diabaikan oleh pihak kepolisian, sehingga warga harus turun jalan,” terangnya.
Menurutnya, kasus yang dianggap suap oleh penyidik kepolisian merupakan kasus berbeda. Dalam pembelaannya, ia menilai dalam kasus tersebut Kades hanya bertindak sebagai saksi dalam perjanjian jual beli tanah.
“Nah, jika saksi diberikan fee dalam transaksi pembelian itu. Ini kan bukan pungli ataupun suap. Toh kades juga tidak mematok fee yang harus diberikan. Diberi atau tidak, tentunya bukan masalah bagi Kades, ini yang kami pertanyakan,” jelasnya.
Tak hanya di Kantor Polres Jombang, ribuan warga ini juga mendatangi sejumlah kantor penegak hukum di Kota Santri, seperti di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang. “Jika tuntutan kami tidak dikabulkan, maka kami akan terus berunjuk rasa hingga tuntutan kami dikabulkan,” teriak Ninik, salah satu warga di lokasi. (aan/kj)