JOMBANG, (kabarjombang.com) Pengadilan Negeri (PN) Jombang, diserbu puluhan penarik becak motor (Bentor), Rabu (16/3/2016). Mereka mendesak PN tidak menyidangkan perkara tilang Bentor, karena surat tilang yang diterima dari kepolisian dinilai cacat hukum.
Mereka memprotes tindakan kepolisian mengingkari kesepakatan yang dibuat sebelumnya bersama dengan penarik Bentor, yakni dilarang melintas di jalur kawasan tertib lalu lintas (KTL) yaitu Jl A Yani, Jl KH Abdurahman Wahid dan Jl KH Wahid Hasyim. Namun kenyataannya, banyak Bentor yang ditilang di luar jalur KTL tersebut.
“Surat tilang yang diberikan kepada tukang becak ini cacat hukum, dan kami minta pengadilan tidak menyidangkannya,” ujar Joko Fatah R, korlap aksi.
Menurutnya, sebanyak 28 pengemudi Bentor terkena tilang dalam operasi simpatik yang digelar oleh Satlantas. Dia mengatakan, jika sejumlah surat tilang tersebut dianggap tidak memenuhi unsur adminitratif.
Pihaknya juga mengancam akan mempraperadilkan surat tilang tersebut. Pasalnya, dalam surat tilang tidak terdapat nama petugas yang menilang, pasal dakwaan tidak jelas dan ada juga lokasi kejadian yang tidak disebut.
Setelah menggelar orasi, perwakilan pengemudi bentor ditemui oleh Ketua PN Jombang, Putut Tri Winarko SH. Dia menjelaskan secara panjang lebar terkait aturan tilang, termasuk dalam surat tilang harus dijelaskan lokasi pelanggaran, pasal dakwaan, serta nama petugas yang bertanggungjawab.
Putut kemudian memberikan surat tilang yang dibawa pendemo. “Untuk surat tilang yang lengkap secara administrasi, tetap kita sidangkan sesuai aturan. Karena sidang ini tidak bisa ditunda. Sedangkan yang cacat administrasi, kita akan kordinasi dengan kepolisian,” kata Putut. (ari/rief)