KABARJOMBANG.COM – Tak terbukti atas tuduhan pungutan liar (Pungli) yang mengarah pada dirinya, Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kaswar, balik melaporkan Radi Wijaya, salah satu Anggota Dewan ke Ketua DPRD Jombang.
Melalui surat resmi tertanggal 24 Juli 2017, dirinya menilai, Radi Wijaya sudah melakukan perbuatan fitnah dengan menyebarkan kabar tidak benar atas dirinya melalui surat kabar. Sehingga, hal tersebut membuat masyarakat desa Sukorejo resah.
“Benar, saya melaporkan Radi Wijaya selaku Anggota DPRD Jombang, kepada Ketua DPRD Jombang. Dan surat saya sudah diterima pada Selasa (25/7). Saya ingin adanya keadilan atas tuduhan yang mengarah ke saya, tapi tidak terbukti,” tegasnya, Minggu (30/7/2017).
Kades Kaswar menceritakan asal mula tuduhan kepada dirinya terkait CSR (Corporate Sosial Responsibility) perusahaan pakan ternak yang berada di desa setempat. Sebelumnya, dirinya dituduh melakukan pungli di PT Pokpand dan kemudian dibagi-bagi ke Babinkamtibmas dan Babinsa setempat. Kala itu, dirinya dituding sebagai dalang pengumpul pungutan (leges) ilegal kepada sopir truk yang mengambil induk ayam dan kotoran.
“Saat itu, kami bertiga dipanggil Kapolsek Perak untuk klarifikasi soal ini. Juga ada pelapor saat itu. Disitu, saya beserta Babinkamtibmas dan Babinsa akhirnya tidak terbukti melakukan pungli tersebut, alias fitnah. Karena yang melakukan bukan kami, tapi mengatasnamakan pemerintah desa (Pemdes),” katanya kepada KabarJombang.com.
Pihaknya mengetahui bahwa pungutan leges itu hanya mengatasnamakan Pemdes, karena beberapa sopir menanyakan kebenaran kwitansi pungutan leges itu ke dirinya. “Saat itu, saya langsung meminta bantuan Babinkamtibmas dan Babinsa. Tak lama kemudian, kami mengetahui siapa dalang pengumpul pungutan leges ilegal itu,” papar Kades Kaswar.
Namun, persoalan itu berbuntut. Dalam surat pelaporannya, Kades Kaswar mengatakan, jika pada Senin (3/7/2017), salah satu anggota BPD setempat diminta untuk mengumpulkan warga dan melakukan unjukrasa di balai desa Sukorejo.
“Bahkan, Radi Wijaya sudah menyiapkan dananya. Tapi masyarakat menolak. Karena warga menolak, kemudian memberitakan saya melalui surat kabar soal CSR perusahaan pakan ternak,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Kades Kaswar, untuk menyelesaikan persoalan ini, Camat Perak mengambil sikap dengan mengumpulkan Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, warga, Polsek dan Koramil, pada Sabtu (22/7/2017) malam.
Hasilnya, tuduhan kepada Kades Kaswar soal dugaan penggelapan dana CSR perusahaan pakan ternak, tidak benar. Pasalnya, dana CSR tersebut sudah dibelanjakan untuk kepentingan warga desa, berdasarkan rapat Pemdes. “Kwitansi belanja, juga saya tunjukkan saat itu. Dan saya persilahkan untuk kroscek ke tempatnya,” katanya.
Dirinya merinci, dana tersebut digunakan untuk belanja dan pasang meteran di pos kamling, yakni 2 unit di Dusun Pedes dengan masing-masing 1300-Watt, 1 unit di Dusun Banggle untuk keperluan TPQ dan jalan dengan 2300-Watt, 1 unit di Dusun Troyok 1300-Watt.
“Sisanya, dibelanjakan untuk peralatan kantor dan Laptop. Saya juga mengundang pihak perusahaan, agar tahu peruntukan dana CSR-nya. Malah, kita nambahi sekitar Rp 1 juta-an untuk televisi dan sound,” paparnya. (rief/kj)