KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 36 Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Jombang dipastikan gagal berangkat. Kepastian ini, disampaikan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Jombang, Abdul Haris, Senin (85/2017).
Menurutnya, kegagalan berangkat ke tanah suci ini dialami Calon Jamaah Haji Reguler tahap pertama. Pasalnya, para CJH belum melunasi BPIH (Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji), yang batas waktu pembayarannya pada 10 April dan berakhir tanggal 5 Mei 2017.
Dari data yang dihimpun, jumlah CJH reguler tahap pertama sekitar 1.185 CJIH, dan yang sudah melunasi BPIH sedikitnya 1.149 CJH. Otomatis yang tidak melunasi ada 36 CJIH.
“Jadi mereka CJH jalur reguler tahap pertama yang tidak bisa melunasi, otomatis tidak bisa berangkat haji,” terang Abdul Haris, saat dikonfirmasi di kantornya.
Sementara pada jalur reguler tahap kedua, yang dikhususkan untuk jamaah pendamping, lansia dan jamaah usulan, jumlahnya diperkirakan mencapai 205 CJIH. Namun, jumlah tersebut belum bisa dipastikan bisa berangkat semua, karena pelunasan jalur reguler tahap kedua baru dilakukan pada tanggal 22 Mei hingga 2 Juni 2017.
“Total kuota haji untuk Kabupaten Jombang ini diperkirakan mencapai 1.390 CJIH. Itupun jika CJH reguler tahap pertama dan kedua melakukan pelunasan sesuai jadwal yang ditentukan pada masing-masing jalur,” terangnya.
Haris menambahkan, ada beberapa faktor yang membuat beberapa CJH tidak melakukan pelunasan. Diantaranya karena terkendala finansial, meninggal dunia, dan alasan menunggu anggota keluarganya yang berangkat pada tahun berikutnya.
“Selain itu, kegagalan CJH akibat pembayaran yang terkendala karena server bank yang error. Untuk keberangkatan pada tahun ini diperkirakan pada bulan Juli tahun 2017,” pungkas mantan Kanwil Kemenag Jatim ini. (aan/kj)