JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sebanyak dua ribu buku milik Perpustakaan Umum Mastrip Jombang, hilang karena tak dikembalikan oleh ribuan peminjamnya.
Menurut pihak pengelola perpustakaan, buku-buku tersebut dipinjam dengan jangka waktu yang berbeda. Namun hingaa saat ini belum dikembalikan oleh peminjamnya. Padahal, segala upaya telah dilakukan pengelola untuk mengembalikan ribuan buku yang raib tersebut. Termasuk memberikan surat kepada semua peminjam di perpustakaan di Kota Santri itu. Namun cara itu ternyata sia-sia. Sebab, meski sudah dikirimi surat hingga kini tak menunjukkan hasil menggembirakan.
“Belum kembalinya buku milik perpustakaan umum Mastrip Jombang itu dikarenakan masih belum dikembalikan oleh dua ribu peminjam. Dan rata-rata alasan peminjam sudah pergi ke luar kota,” ujar Suswiyanto (35), petugas pelayan perpustakaan umum Jombang, Selasa (17/5/2016) siang.
Dia menjelaskan, di perpustakaan milik Pemkab Jombang tersebut mempunyai koleksi 30 ribu judul buku. Dan dalam sehari pengunjung yang datang berbeda-beda kalangan, baik kalangan masyarakat umum maupun pelajar. “Namun yang paling banyak dari kalangan mahasiswa,” ujarnya.
Jika dirinci, lanjutnya, di bulan Januari 2016 saja, ada sekitar 3.550 orang pengunjung. Sementara pengunjung di bulan Februari mencapai 4.429 pengunjung, dan di bulan Maret pengunjung membludak hingga mencapai 5.710 pengunjung. Nah, hilangnya buku-buku itu, disebabkan pengunjung juga dibolehkan meminjam dan dibawa pulang. Selain untuk dibaca di tempat, para pengunjung juga bisa meminjam buku untuk dibawa pulang, dengan syarat yang ditentukan pengelola.
Pada kenyataannya, terang Suswiyanto, dari keseluruhan buku yang dipinjam, sebanyak 2 ribu yang belum kembali. “Padahal aturanya, buku yang dipinjam itu, selama satu minggu harus kembali. Kalau memang belum selesai dibaca bisa diperpanjang. Namun, di tiga bulan lebih ini ada dua ribu buku yang masih belum dikembalikan,” paparnya.
Meski begitu, pihaknya mengaku sudah melakukan pelacakan terhadap buku tersebut, dengan caradm mengirimkan surat permintaan pengembalian buku kepada peminjam yang ditembuskan ke Kepala Desa peminjam buku. Hanya saja, banyak peminjam yang sudah pindah ke luar kota. Sehingga nasib buku yang dipinjam juga ikut raib.
“Padahal kita tidak mengenakan denda keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam,” katanya. (ari)