Tak Boleh Pinjam Ambulan Desa, Warga Plandaan Jombang Tandu Jenazah Sejauh 3 Kilometer

Foto : Warga Desa Jipurapah yang terpaksa menandu jenazah sejauh 3 Km, akibat tidak dapat izin memakai ambulan desa (Sumber : Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dikarenakan mobil ambulan desa tidak boleh mengangkut orang meninggal dan keterbatasan ekonomi, warga di Jombang secara bergotong royong, rela untuk menandu jenazah dengan berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh menuju Desa Jipurapah, Plandaan, Jombang.

Menurut warga setempat alasan mereka terpaksa menandu jenazah, yang dibantu oleh masyarakat secara bergotong-royong sejauh 3 Km tersebut, karena mobil ambulan desa tidak boleh digunakan untuk mengangkut jenazah. Pihak keluarga juga tidak mampu untuk membayar jasa mobil ambulan milik rumah sakit ataupun puskesmas.

Baca Juga

“Paiman (70), Meninggal di Desa Marmoyo, terpaksa harus ditandu menuju rumahnya dan akan disemayamkan di Desa Jipurapah, dengan jarak yang harus di tempuh sejauh 3 Km. Pihak keluarga tidak mempunyai uang untuk sewa ambulan dari Rumah Sakit ataupun Puskesmas,” terang Sumali, warga setempat yang juga ketua BPD saat dikonfirmasi pada Senin (5/8/2024).

Menurutnya, warga sempat meminta bantuan untuk bisa mengantar jenazah tersebut menggunakan mobil ambulan desa. Akan tetapi pihak Pemdes Jipurapah melarang ambulans desa (Siaga Desa) untuk digunakan sebagai pengangkut jenazah. Bahkan Sumali menawarkan menggunakan truknya untuk mengangkut jenazah tersebut.

“Kalau manggil mobil ambulan dari Rumah Sakit ataupun Puskesmas yang jelas memerlukan biaya yang tidak sedikit. Dari pihak keluarga tak punya biaya untuk menyewanya,” ujarnya.

Selaku Ketua BPD sekaligus mewakili suara masyarakat Desa Jipurapah, Sumali berharap ke depannya harus ada pemikiran, untuk boleh menggunakan ambulan bagi orang yang meninggal, jangan sampai terus tidak boleh seperti ini.

“Kalau aturannya tidak boleh mestinya harus ada solusi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, baik itu berupa instruksi, atau yang lain. Sehingga tidak membuat kami sempoyongan seperti ini yang harus mengangkut jenazah dengan tandu sejauh 3 kilometer,” ungkapnya dengan rasa kesal.

Ia menambahkan, kalau keadaan seperti ini sebenarnya bukan aturan yang harus diterapkan, karena masyarakat sangat membutuhkan.

“Lalu apa gunanya mobil ambulan desa seperti itu. Kalau tidak boleh untuk mengangkut jenazah, yang sudah terjadi seperti ini, seharusnya kan diperbolehkan,” lontarnya.

“Bagi Pemdes maupun Pemkab seharusnya ada toleransi atau instruksi supaya mobil ambulan desa ini bisa digunakan untuk keperluan yang semacam ini,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait