KABARJOMBANG.COM – Belum adanya kesepakatan antara warga dengan PT Tirta Investama, tentang nominal kompensasi pembangunan pabrik Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) di Dusun Mulyorejo Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, bakal menjadi batu sandungan pembangunan pabrik yang menghabiskan lahan pertanian sekitar 5,3 hektar tersebut.
Bagaimana tidak, hingga saat ini, warga masih menunggu kesepakatan tentang permintaan warga soal kompensasi yang menjadi persyaratan agar pendirian pembangunan perusahaan AMDK itu terus berlangsung.
Suhardi, Koordinator Pokja yang disebut-sebut sebagai perwakilan warga ini mengatakan, sebelum melakukan pembangunan pabrik, warga meminta sejumlah kompensasi yang menurut dirinya ada delapan point.
“Beberapa point itu diantaranya, warga meminta kompensasi Rp 500 Juta per tahun, serta 80 persen pekerja harus diambilkan dari warga setempat. Selain itu, warga meminta perusahaan memberikan bantuan air disaat warga mengalami kekeringan air, itu beberapa syarat yang diajukan warga melalui Pokja,” katanya, Senin (20/3/2017).
Tetapi dalam perjalanannya, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun Sukorejo ini, pihak perusahaan belum menyetujui terkait nominal kompensasi Rp 500 Juta per tahun. Pihak pabrik mengaku, hanya mau memberikan kompensasi sebesar Rp 260 Juta per tahun.
Hingga akhirnya, pihak perusahaan menurunkan tim baru yang diluar sepengetahuan Pokja yang dibentuk melalui SK Kepala Desa, mendatangi Kepala Desa untuk segera melengkapi persetujuan warga, sebagai syarat pengajuan ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan HO.
“Dan tim itu, datang langsung kepada Kepala Desa. Nah, Kepala Desa meminta saudara Taufik selaku Kepala Dusun Mulyorejo (dulu bernama Dusun Kolondono,red) yang kini berurusan dengan hukum untuk meminta tanda tangan persetujuan warga terhadap rencana pendirian bangunan,” ujar Suhardi kepada Kabarjombang.com.
Meski sudah didesak pihak perusahaan untuk segera memberikan syarat pembuatan IMB dan HO, namun Kepala Dusun Taufik, yang kini menjadi tersangka atas dugaan penggelapan persyaratan IMB dan HO, bersama Tim Pokja masih enggan memberikan syarat tersebut. Sebab, hingga saat ini, pihak perusahaan belum menyepakati adanya beberapa point yang diajukan warga sebagai syarat adanya pembangunan pabrik AMDK itu.
Sementara saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Desa Grobogan Agus Hadi Cahyono belum bisa ditemui. Menurut salah satu perangkat desa saat didatangi beberapa awak media di balai desa setempat, Kades masih berada di Kota Jombang. “Saat ini, Kades masih di Jombang sehingga belum bisa ke kantor,” ujar salah satu perangkat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Taufik (42) Kepala Dusun (Kasun) Kolongdono Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, menjadi tersangka dalam kasus penggelapan persyaratan Ijin Mendirkan Bangunan (IMB) dan HO (Hinder Ordonantie) milik PT Tirta Investama. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Kamis (16/3/3017). Menurutnya, pada bulan September 2015, pelaku diberikan mandat oleh pihak PT Tirta Investama untuk meminta tanda tangan persetujuan kepada warga Desa Grobogan dalam pembangunan pabrik air minum mineral merk AQUA, dengan kompensasi uang sebesar Rp 10 Juta.
“Nah, meski uang itu sudah diserahkan kepada pelaku, hingga bulan Desember tahun 2016 surat tersebut tak kunjung diberikan kepada PT Tirta Investama,” ujar Norman saat ditemui di ruangannya.
Akibatnya, perusahaan tak bisa melanjutkan pembangunan pabrik akibat surat yang dimandatkan kepada pelaku tak kunjung diberikan. Merasa dirugikan, perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jombang. Mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Berdasarkan LP (laporan,red) No 50/11/2017 tanggal 15 Desember lalu, kita melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Norman.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan fotocopy persyaratan ijin IMB dan juga HO. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hingga saat ini masih kita lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (aan/kj)