JOMBANG, KabarJombang.com – Angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang, sepanjang tahun 2020, mengalami peningkatan signifikan, yakni 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dispensasi nikah, merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah karena usianya belum mencapai batas minimum pernikahan. Dalam UU Perkawinan yang baru, dispensasi menikah dapat diajukan oleh orang tua salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai ke Pengadilan Agama (PA).
Humas PA Jombang, Ahmad Thoha membenarkan, angka permohonan nikah tahun ini naik drastis dibanding tahun sebelumnya. Ini berdasarkan data laporan perkara tingkat pertama yang diterima PA Jombang per tahun 2019.
Jumlah tertinggi permohonan dispensasi nikah pada Oktober 2019 sebanyak 20 laporan dan paling rendah bulan Mei sebanyak 4 laporan. Sedangkan tahun 2020 angka tertinggi pada Oktober sebanyak 52 laporan dan paling rendah pada Agustus sebanyak 17 laporan.
Data tersebut, masing-masing terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober. Sehingga total laporan permohanan dispensasi nikah tahun 2019 sebanyak 93 permohonan, sedangkan tahun 2020 ini sebanyak 355 laporan permohonan.
“Dulu UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal kawin laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Umur 16 tahun saja di tahun 2019 kemarin 93 pemohon. Namun, setelah UU No 16/2019 ini, usia antara laki-laki dan perempuan disamakan 19 tahun. Dan akhirnya dengan usia 16 tahun saja kejaring, apalagi penambahan usia 19 tahun, ternyata semakin bertambah,” ungkap Thoha kepada KabarJombang.com, Selasa (17/11/2020).
Perubahan usia pada UU tersebut, menurutnya, bertujuan baik. Agar dengan usia yang matang, pasangan bisa berfikir lebih dewasa, dan siap segalanya. Sehingga tidak mudah memicu perceraian. Ia juga menyarankan dan berharap agar pemerintah daerah mengadakan sosialisasi.
“Dan mereka ke sini kan soalnya ditolak sama KUA, yang dibuktikan dengan membawa surat bukti penolakan dari KUA,” imbuh pria yang juga Hakim ini.
Penyebab atau kebanyakan kasus dispensasi nikah yang mengajukan permohonan ke PA adalah mereka yang hamil di luar nikah, dengan usia masih dini. Yakni paling rendah sekitar 15 tahun atau masih SMP.
“Di satu sisi, KUA tidak melihat hamil tidaknya. Tapi lebih pada usia, sudah sesuai aturan atau tidak. Kalau hakim menolak terus ini anak siapa?,” katanya.
Angka dispensasi nikah, tidak akan bisa ditekan jika tidak ada kesadaran dalam diri masing-masing, pengawasan orangtua, dan tidak bijak dalam berinteraksi dalam penggunaan teknologi atau media social serta peran pemerintah.
Jalan keluarnya, sambung Thoha, perlu adanya kerjasama antara Pemda, Kemenag, yang juga melibatkan Pengadilan Agama untuk melakukan sosialisasi, tentang usia dewasa perkawinan. Karena sejauh ini, kata dia, belum ada kegiatan seperti itu di Jombang.
“Paling tidak dengan adanya sosialisasi itu masyarakat Jombang juga semakin melek hukum. Kalau dewasa itu usianya segini. Nikah di bawah usia itu ternyata belum saatnya, kan gitu,” tandasnya.