“Selain itu karena faktor usia yang belum mencukupi jadi dilarang diikutkan dalam program ibadah haji,” tuturnya.
Ditanya adanya larangan Dirjen Kementrian Agama di 2015 yang melarang ikut sertanya pendamping untuk jamaah calon haji berusia lanjut (lansia), pihaknya menjelaskan, bagi calon jamaah ibadah haji lansia totalnya sekitar 21 jamaah.
Sementara yang ada pendampingnya dari keluarga bersangkutan ada 11 orang, sementara lainnya dibantu jamaah yang juga satu regu. Selain itu, ada dua jamaah calon haji yang menggunakan kursi roda harus menjadi prioritas untuk mendapatkan pendamping.
“Bagi semua jamaah haji solidaritas bukan sesuatu yang aneh dan malah dijunjung tinggi karena termasuk ibadah,” pungkasnya. (wit)