Tahap Tiga Baru Dibuka, Dinkop dan UMKM Jombang Catat 7 Ribu Pendaftar Banpres

Aris Yuswantoro, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan UMKM Jombang
Aris Yuswantoro, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan UMKM Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Koperasi dan UMKM Jombang kembali membuka pengajuan permohonan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM tahap tiga. Pendaftaran tersebut dibuka selama tiga hari, mulai Senin 7 September hingga 10 September, mendatang. Selain itu, pengajuan juga bisa dilakukan secara online melalui link yang sudah disediakan.

Brdasarkan data yang ada, beberapa jam setelah dibuka Jumat, 5 September 2020 pagi kemarin, Dinas Koperasi dan UMKM setempat, mencatat 7 ribu pemohon yang telah masuk.

Baca Juga

“Sampai dengan Jumat sore, sudah 7000 pendaftar online. Padahal baru dibuka lagi pada subuh,” ujar Aris Yuswantoro, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan UMKM Jombang, melalui ponselnya, Sabtu (5/9/2020).

Meski online, kata dia, setiap pemohon tetap diwajibkan menyerahkan berkas fisik pengajuan bantuan itu. Mulai dari foto kopi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Usaha dari pihak Desa. Sebab, itu merupakan syarat mutlak yang diminta oleh Kementerian pusat.

“Link onlinenya di bit.ly/bantuanusahamikro2020, namun berkas fisik itu persyaratan yang diminta dari Kemenkop pusat,” tambahnya.

Sementara selama tahap kedua, Dinas Koperasi dan UMKM Jombang mencatat 14.600 lebih pemohon bantuan presiden (Banpres) UMKM. Belasan ribu data yang masuk itu sudah dilakukan entri dan diusulkan ke Pusat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah terus menggelontor sejumlah bantuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah Bantuan Presiden atau Banpres yang akan dikucurkan khusus bagi pelaku usaha UMKM dengan kisaran modal di bawah Rp 50 juta.

Nilai bantuan itu sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan kepada setiap penerima manfaat dalam satu kali pencairan. Mereka yang mendapatkan bantuan ini tentu saja yang lolos verifikasi di Kementerian Pusat pasca mengajukan permohonan bantuan di Dinas Koperasi dan UMKM daerah.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait