KABAR JOMBANG – Warga desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang mengeluhkan limbah pabrik gula (PG) Djombang Baru yang telah mencemari sungai. Limbah yang sudah berlangsung puluhan tahun itu membuat air sungai berwarna kehitaman serta mengeluarkan bau tak sedap.
Seperti pengakuan Parmin (53), warga desa setempat. “Limbah itu dari pabrik gula Djombang Baru. Seperti itulah keadaannya selama ini. Apalagi saat musim giling. Air sungai jadi panas, baunya juga membuat kepala pusing,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, setiap masa giling, saban hari, PG tersebut juga mengeluarkan limbah asap yang mengepul. Pastinya, warga di sekitar pabrik juga terkena dampak lebih parah.
Hal senada juga diungkapkan Eli (50) warga Dusun Ngrawan, Desa Pesantren Kecamatan Tembelang yang rumahnya berada di dekat sungai. Menurutnya, keluarganya sering mual akibat aroma tak sedap dari limbah giling tebu itu. “Suami saya sering muntah kalau tak tahan bau sungai,” paparnya.
Sementara itu, pihak Pabrik Gula (PG) Djombang Baru menolak sebagai biang penyebab pencemaran sungai di sepanjang jalan raya jurusan Jombang – Ploso itu. Justru, pihak PG menuding penyebab pencemaran sungai ditimbulkan dari sampah yang dibuang warga sekitar sungai.
Asisten Manager PG Djombang Baru, Sigit Arifianto menegaskan, bau menyengat di sungai yang mengalir sepanjang Desa Mojokrapak sampai Desa Pesantren tidak hanya waktu musim giling. Di luar musim giling kondisi sungai tersebut memang bau dan airnya berwarna hitam.
“Warga sering membuang sampah ke sungai dan jarang dibersihkan. Sehingga membusuk sampai membuat air dalam sungai berwarna hitam dan berbau menyengat,” ucapnya.
Sigit Arifianto membenarkan jika PG Djombang Baru memang membuang limbah ke sungai. Namun pembuangan limbah cair tersebut sudah sesuai aturan dari BLH dan PG Djombang Baru sudah mengantongi izin pembuangan.
Sementara terkait kondisi air sungai yang panas, Sigit menjelaskan, air limbah yang dikeluarkan PG Djombang Baru dibawah 40 derajat. Kalau pada siang hari sekitar 35 derajat. Sementara sesuai baku mutu, kadar panasnya hanya 28 derajat.
Namun, Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LINK), Aan Anshori meyakini bahwa bau tidak sedap yang melintas di sungai itu disebabkan oleh limbah perusahaan. Pihaknya mendorong untuk mengetahui pabrik mana yang menjadi penyebab pencemaran sungai.
Menurutnya, pemerintah daerah cukup mengambil sampel secara acak dan mengujinya di laboratorium. “Saya mendesak agar pemerintah daerah lewat badan lingkungan hidup (BLH) pro-aktif dalam masalah ini. Juga kami mendesak agar DPRD Jombang harus turun ke lapangan dan tidak menunggu masalah ini berlarut-larut,” tegasnya.
Dia menyebut bahwa pasal 60 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin. (*/rief)