Soal Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS, Aktivis Tuntut Kadisdik Jombang Dicopot

Massa aksi yang tergabung dalam Kopiah Nusantara menuntut agar Bupati Jombang mencopot Kadisdik setempat. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Munculnya dugaan gratifiikasi terhadap pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), puluhan aktivis yang tergabung dalam Kopiah Nusantara menuntut agar Bupati Jombang mencopot Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jombang saat ini. Hal tersebut diungkapkan saat mereka berunjuk rasa di depan Pemkab Jombang (5/8/2016) pagi.

Massa menilai, pihak Disdik Kabupaten Jombang telah melanggar Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11, tentang larangan penyelenggara pedididikan terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam peredaran buku.

Baca Juga

Namun dalam kenyataanya, saat ini pihak salah satu sekolah di Kecamatan Jombang serta oknum Disdik Jombang diduga masih melakukan hal tersebut. Pasalnya, berdasarkan aduan salah satu walimurid, bahwa anaknya masih harus membeli buku LKS tersebut.

“Jadi dalam hal ini kita meminta Pemerintah Kabupaten Jombang mencopot Kepala Dinas Pendidikan saat ini,” tegas Mahmudi Faton, koordinator massa aksi dalam orasinya.

Menurutnya, dalam sistem permainannya, pihak sekolah diduga bekerjasama berbagi fee (keuntungan) dengan penerbit. Sehingga, mereka dengan leluasa membagikan buku-buku LKS kepada seluruh siswa. Meski secara formal memberikan surat penawaran, namun siswa tetap diminta membayar uang buku yang sudah diberikan pihak sekolah tersebut.

Selian itu, menurut pengakuan seorang guru, sekitar bulan Januari – Februari, sejumlah Guru SD se-Jombang dikumpulkan di Aula Disdik. Mereka diundang dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG). Dalam agendanya, hanya tertulis pembekalan guru pemandu. Ternyata, para guru diminta untuk menyusun LKS.

Sejak pertemuan pertama ini, seluruh guru yang direkrut secara paksa tersebut menjadi tim penyusun LKS dan menggelar beberapa kali pertemuan. Setelah LKS tersusun, pihak Disdik mulai menunjuk lima perusahaan (CV) penerbit untuk mencetak LKS buatan mereka. Tidak hanya itu, melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diwajibkan membeli LKS buatan para guru tersebut. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait