KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 5 jenis makanan tak memiliki ijin edar ditemukan petugas di Minimarket yang berada di Jalan KH Wahab Chasbullah Jombang, Senin (19/6/2017). Hasilnya, makanan tersebut diamankan petugas, karena dikawatirkan akan membahayakan konsumen.
Beberapa makanan yang diamankan diantaranya produk keju, bakso udang, sosis, kentang beku, dan ayam beku. Lebih mengejutkan lagi, jumlah produk yang diamankan mencapai puluhan pack makanan.
“Ada beberapa produk yang tidak menggunakan label, sehingga tidak tertulis tanggal kadaluwarsanya, dan jumlahnya ada puluhan pack. Selain itu, produk tersebut juga tak mengantongi ijin edar,” kata M Hamid Pelu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen, wilayah Bojonegoro, Disperindag Provinsi Jatim.
Diprediksi, makanan tersebut bisa mengandung zat berbahaya. Pasalnya, untuk mengetahui apakah mamin (makanan dan minuman) itu layak atau tidak dikonsumsi harus melewati pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Sehingga, jika tidak ada izin edar dari BPOM, maka produk tersebut bisa dikatakan tidak layak dikonsumsi.
“Disitu, kita langsung memberikan surat teguran yang isinya meminta agar pengelola minimarket segera menarik mamin tersebut dari peredaran. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka kita akan menyerahkan penindakan itu ke pihak kepolisian,” tegasnya. (aan/kj)