Seorang Perampok Minimarket di Jombang, Kakinya Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Salah seorang pelaku perampokan di minimarket Jombang, yang kakinya ditembus timah panas. (Istimewa).
  • Whatsapp

Seorang Perampok Minimarket di Jombang, Kakinya Dilumpuhkan dengan Timah Panas

JOMBANG, KabarJombang.com – Perampokan yang terjadi di ninimarket Alfamart Citraraya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.

Dalam pengungkapannya itu, polisi juga melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku lantaran melawan saat akan dilakukan penangkapan.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, sebanyak empat orang pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus perampokan Alfamart itu.

“Kami berkolaborasi dengan Polresta Kediri karena pelaku ini juga melakukan perampokan di Kota Kediri,” kata AKP Margono, Jumat (08/11)

Keempat pelaku diamankan di wilayah Nganjuk dan semuanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, AKP Margono membeberkan sebanyak tiga orang pelaku diamankan di Polresta Kediri sementara seorang pelaku diamankan di Polres Jombang.

Masing-masing adalah DA (22) warga Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Nganjuk SV (28) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, HR (29) warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, dan YY (27) warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku yang ditangkap dan diamankan Polres Jombang berinisial HR,” lanjutnya.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya lantaran berusaha melawan dan lari saat diamankan polisi.

“Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebuah jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, enam bungkus rokok, sebuah ponsel, uang Rp 1 juta, serta mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi perampokan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (Rebeca)

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait