JOMBANG, KabarJombang.com –Ahli Waris terkait jual beli tanah, Syamsudin Arief warga Desa Banjardowo, Jombang, menanggapi klarifikasi Notaris PPAT Indra Pusponegoro Pictuna Berlian yang diberitakan KabarJombang.com Jumat (7/6/2024).
“Kenapa kok tidak mau disebutkan namanya dan tidak mau masuk ke subtansinya, di akte jual beli (AJB) kan jelas atas nama Indra, kalau di situ tertera Linda Sholikhatin alias Nanda, ya tidak mungkin saya menyebut Notaris Indra kalau memang dia notaris yang sah kenapa tidak mengundang ke kantornya antara penjual dan pembeli pada waktu itu. Kenapa harus Nanda, di AJB nya kan bunyinya jelas menghadap kepada kami di hadapan Notaris Indra, kalau tidak mau di sebutkan namanya. Silahkan itu haknya tapi jangan buat AJB atas nama Indra harusnya AJB nya di hadapan Nanda yang mengaku Notaris PPAT, “terangnya pada KabarJombang.com, Sabtu (8/6/2024).
Lebih lanjut Arif menjelaskan jika tidak pernah di hadapan Notaris Indra tapi di hadapan Nanda yang ngaku notaris pada waktu itu. Indra di berita menyebut adiknya datang ke kantornya, setelah kedatangan adiknya yang memang datang ke kantor Indra tetapi tidak menghadap Indra, tetapi menghadap Nanda.
“Artinya, adik dan ibu saya tidak pernah ketemu Indra terkait pengukuran itu. Dulu Nanda ngakunya dari pihak notaris untuk melakukan pengukuran karena ada keraguan terkait luas. Pada waktu itu ada kesepakatan kalau ada kekurangan ukuran dari luas SHM dikembalikan kelebihan pembayarannya. Tetapi jika ada kelebihan tanah ya sebaliknya harus dibayarkan sesuai harga per meternya, wajar kan saya nuntut hak saya,”ujar Arif.
“Ngomong di berita kalau memang AJB nya tidak sah kok mau terima uangnya kalau Nanda pada waktu itu kalau tidak ngaku Notaris PPAT ya tidak mungkin uangnya saya terima, kalau tahu dia bukan notaris. Karena dia ngakunya notarisnya pembeli, sebab legalitas yang sah jual beli itu di hadapan notaris PPAT. Kalau tidak mau disebut namanya kenapa kemarin setelah berita ini mencuat ke publik mengudang saya untuk datang ke Notaris Indra untuk menyelesaikan persoalan ini. Indra juga sudah mengatakan kalau pembuat AJB tidak di hadapan Notaris PPAT secara aturan tidak boleh dan melanggar kode etik. Kalau dia bilang seperti itu kenapa dilanggar kode etiknya jelas-jelas pembeli dan penjual tidak pernah di hadapan Notaris PPAT Indra kalau saya lapor bisa kena sanksi, “jelasnya rinci.
Diberitakan sebelumnya, setelah muncul berita terkait rencana laporan seorang ahli waris di Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Notaris PPAT Indra Pusponegoro Pictuna Berlian melakukan klarifikasi terkait berita tersebut.
Berita yang tayang di KabarJombang.com Sabtu (1/6/2024) berjudul ”Sering mengaku Notaris, Seorang Asisten PPATK Akan di Laporkan Ahli Waris Jombang” dianggapnya merugikan nama baiknya.
“Intinya saya tidak ada masalah dengan isi pemberitaan tersebut, sebetulnya saya tidak mau masuk dalam substansi permasalahan. Karena apa yang bisa menjelaskan masalah tersebut kedua belah pihak penjual dan pembeli, di sini notaris cuma di tengah-tengah,” ungkapnya, Kamis (6/6/2024).