JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus sengketa lahan kembali terjadi di Kabupaten Jombang. Kali ini sejumlah orang yang mengaku ahli waris mempertanyakan keabsahan penjualan sebidang tanah atas nama almarhum Nawi Al Kerto di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Proses jual beli tanah ini dilakukan melalui notaris Masruchin yang terletak di Ruko Simpang Tiga Jombang. Tanah dengan nomor 87 itu kini sudah berpindah kepemilikan menjadi milik PT Bangun Perkasa Aditama Sentra. Padahal, pengakuan ahli waris ini tidak pernah melakukan proses jual beli tanah tersebut.
Sunari salah satu ahli waris mengatakan ia tak pernah sekalipun melakukan proses jual beli tanah warisan almarhum Nawi Al Kerto. Menurutnya, selama ini tanah tersebut juga tidak pernah dijual kepada siapapun. Namun tiba-tiba dirinya dipanggil pihak notaris Masruchin untuk menandatangani HJB.
“Padahal para ahli waris belum pernah tanda tangan HJB dengan adanya itu pihak notaris Masruchin sempat memangil saya untuk datang kekantornya untuk sebagai saksi katanya pada waktu itu, tetapi saya baca disurat kok HJB-nya sebagai penjual ya gak mau dan tidak saya tanda tangani soalnya saya dan para ahli waris tidak pernah menjualnya,” kata Sunari.
Dikatakan Sunari, ada enam ahhli waris Nawi Al Kerto. Akan tetapi dari dokumen yang diberikan kepadanya beberapa waktu lalu saat diundang ke Notaris Masruchin, hanya ada tiga nama saja. Bahkan dokumen tersebut, kata Sunari juga ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat Kabuh.
“Padahal ahli warisnya berjumlah enam orang pada waktu itu. Sempat ditawari sejumlah uang untuk poersoalan tersebut namun saya tolak. Yang jelas ahli waris belum pernah menjual tanah tersebut,” imbuhnya.
“Kok bisa pihak notaris mendapat surat keterangan waris, padahal ahli warisnya yang sah berjumlah 6 orang bukan tiga orang,” jelas Sunari saat berbincang dengan KabarJombang.com beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Notaris Masruchin saat ditanya soal polemik sengketa lahan yang menyebut nama lembaganya mengatakan jika, proses peralihan kepemilikan lahan tersebut sudah sesuai prosedur. Namun berhubung pemilik tanah sudah meninggal, maka dibutuhkan adanya surat keterangan waris yang dinda tangani Kepala Desa dan mengetahui Camat.
“Tanah tersebut sudah dibeli oleh PT Bangun Perkasa Aditama Sentra, yang ditanda tangani oleh tiga ahli waris, sedangkan untuk nama para ahli waris tersebut siapa siapa namanya lupa tidak hafal,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Masruchin mengungkapkan, seiring jalanya waktu tanah tersebut sudah terjual munculah lagi ahli waris baru tiga orang. Namun ia menepis jika proses jual beli tanah tersebut keluar dari prosedur yang berlaku. Munculnya tiga ahli waris baru itu menurutnya bukan kesalahan pihaknya sebagai notaris.
“Kalau muncul lagi bukan kesalahan kami karena surat keterangan ahli waris pertama sudah ada tandanya kepala desa dan camat. Kalau bisa muncul ahli waris lagi ya tergatung kepala desanya yang mengeluarkan surat kerengan waris kok bisa mengeluarkan surat keterangan ahli waris dua,” ucapnya.
“Menurut saya, surat kerangan ahli waris yang pertama berjumlah tiga orang sah-sah saja karena belum adanya dibatalkan oleh pengadilan, kalau nanti pengadilan membatalkan ya baru batal. Sebelum ada putusan ya sah-sah saja tidak terjadi persolan,” bebernya.
Dua surat ahli waris itu sama-sama dikeluarkan pada tahun 2019. Keduanya juga dibubuhi tanda tangan Kepala Desa dan Camat. Menurut Masruchin, surat itu dikeluarkan oleh kepala desa yang sama, yang satu berjumlah tiga orang sedangkan yang satunya berjumlah enam orang ahli waris.
“Notaris sudah bekerja berdasarkan dokumen yang diterima kemarin. Memang enam ahli waris pernah ke sini Pak Sunari, berhubung kopensasiya tidak muncul mereka membatalkan tidak jadi tanda tangan. Untuk saat ini jual beli yang sah yang ahli warisnya tiga orang bukan enam orang karena belum ada putusan pengadilan,” terangnya
Sementara itu, Camat Kabuh Anjik Eko Saputro saat dikonfirmasi mengatakan surat keterangan ahli berjumlah enam orang itu memang dikeluarkan dirinya, sedangkan untuk surat keterangan ahli waris yang tiga orang merupakan Camat Kabuh sebelumnya. Anjik pun membeberkan ikhwal adanya dua surat keterangan ahli waris yang bermasalah itu.
“Ceritanya surat keterangan waris yang pertama itu bermasalah terus diperbahuri ahli waris yang enam itu memang saya yang mengeluarkan karena menurut desa yang benar enam orang sedangkan yang tiga ahli waris tidak sah karena sudah ada pembaharuan yang saya tanda tangani itu,” katanya.
“Dengan dasar itu saya mengeluarkan surat keterangan ahli waris karena surat keterangan ahli waris yang tiga orangitu bermasalah yang harusnya enam tetapi cumma dicantumkan tiga saja. Menurut pihak desa yang benar ahli warisnya berjumlah enam orang bukan tiga orang. Kalau ada berita saya tanda tangan dua duanya tidak bernar saya hanya menandatangani surat keterangan ahli waris yang berjumlah enam orang,” tukasnya.
Ditemui di lokasi yang berbeda Kepala Desa Pengampon Walujo enggan memberikan penjelasan lebih detail perihal keluarnya dua surat ahli waris itu. Ia justru meminta agar mempertanyakan persoalan itu kepada salah seorang perangkat desa setempat, Suparyoto. Walujo berdalih, persoalan itu ditangani oleh Suparyoto.
“Sampai saat ini pabrik yang beli tanah tersebut belum pernah ke desa, pihak desa diombang ambingkan dengan persoalan tersaebut. Benar saya mengeluarkan surat keterngan ahli waris dua tapi itu semua ya bayan itu ya saya tinggal tanda tangan. Katanya sudah lengkap ya saya tanda tangani tidak tahunya muncul lagi ahli waris baru dan juga saya tanda tangani katanya ada kekurangan dan itu yang berjumlah enam yang benar,“ kata Walujo.