Sempat Diwarnai Adu Mulut dan Saling Dorong, Pemkab Jombang Segel Ruko di Simpang Tiga

Foto : Pemkab lakukan pengosongan serta penyegelan terhadap 14 ruko, di kawasan Simpang Tiga Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, akhirnya melakukan pengosongan serta penyegelan terhadap 14 ruko yang ada di Kawasan Simpang Tiga Jombang, Senin (19/8/2024).

Aksi tegas itu karena berdasarkan bukti yang dimiliki oleh Pemkab Jombang, tempat tersebut merupakan aset miliknya, yang harus diselamatkan dan segera dimanfaatkan untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP).

Baca Juga

Pemkab Jombang memiliki dasar-dasar dan bukti-bukti, jika aset di Ruko Simpang Tiga adalah milik Pemkab Jombang. Dokumen tersebut tersimpan di bidang asat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Dengan nomor Kartu Identitas Barang (KIB) A 01.01.01.02.001 dan No. KIB C 03.01.01.01.12.001.

Menurut Saiful Anwar, Asisten 3 Sekdakab Jombang ia mengatakan, tim gabungan memang mendapat perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Jombang untuk menyelamatkan aset milik Pemkab Jombang, dengan melakukan pengosongan serta penyegelan ruko yang berada di kawasan simpang tiga.

“Kami melakukan semua ini karena memang memliki dasar yang kuat. Bukti-bukti yang kami memiliki menyatakan, bahwa aset disini (ruko simpang tiga) adalah milik Pemkab Jombang dan seluruh berkas tersimpan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan bisa melayangkan keberatan lewat jalur hukum yang ada.

“Kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan mengajukan keberatan melalui jalur hukum, karena kita semua sejajar di mata hukum. Namun, untuk hari ini kami harus bertindak tegas, terlebih surat pemberitahuan pengosongan ruko sudah kami layangkan minggu lalu,” terangnya.

“Jika ada para pemilik ruko yang keberatan karena dengan alasan sudah membeli hak ruko. Silahkan melayangkan keberatan melalui jalur hukum, nanti biar pengadilan yang menentukan mana yang benar. Kami tegaskan, kami harus dan hadir menyelematkan aset negara,” ujarnya.

Dari total 55 keseluruhan ruko yang ada di Simpang Tiga, sebanyak 14 ruko disegel paksa oleh Pemkab Jombang, sementara sisanya sudah diserahkan.

“Setelah disegel ini, intinya tidak boleh ada aktivitas, kalaupun tetap ada aktivitas ada konsekuensinya. Kami hanya menjalankan tugas,” tandasnya.

Dari pantauan wartawan KabarJombang.com di lokasi kejadian, petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub beserta perwakilan Pemkab Jombang datang berbondong-bondong pada sekitar pukul 13.30 WIB.

Kedatangan mereka sempat dihadang oleh beberapa penghuni ruko yang berada di kawasan simpang tiga, Jl KH. Gus Dur, No.14, Mojongapit, Jombang tersebut.

Dalam aksi tersebut sempat diwarnai oleh adu cek-cok dan aksi dorong-dorongan antara petugas gabungan keamanan dengan para penghuni ruko bersama kuasa hukumnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait