KABARJOMBANG.COM – Sempat menjadi sorotan terkait larangan memakai jilbab pada karyawannya. Pihak menegemen pasar modern Borobudur dan Keraton akhirnya menyepakati untuk melakukan perubahan terkait aturan yang melarang karyawanya memakai jilbab saat bekerja.
“Tentu mulai hari ini akan kita lakukan perubahan, dan bisa dilihat nanti,” kata Sutrisno, salah satu Direksi Borobudur yang berada di Jl KH Abdurahman Wahid, saat ditemui usai Hearing dengan DPRD Jombang, Jumat (23/12/2016).
Dirinya mengakui adanya kesalahan aturan yang dibuat pihak managemen pusat perbelanjaan yang dimilikinya. Sebab ia mengaku tidak tahu adanya larangan tersebut. “Saya tidak tahu tentang aturan yang dibuat managemen perusahaan saya. Saya baru tahu setelah kita dipanggil DPRD untuk Hearing ini,” terangnya.
Sementara Ketua Komisi D, Mulyani Puspita Dewi mengatakan, pihak menegemen yang melakukan pelarangan memakai jilbab saat bekerja sudah melanggar beberapa aturan hukum yang ada.
“Dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (2), serta Pasal 5 dan 6 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 5 menyebutkan setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Dan Pasal 6, bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Disitu sangat jelas bahwa pihak managemen sudah melanggar Undang-undang,” terang Dewi.
Jika ketentuan-ketentuan itu dilanggar, lanjut Politisi asal Partai Demokrat ini, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif. “Itupun sudah diatur dalam Pasal 190 ayat 1 dan 2 UU 13 tahun 2003. Dan sanksinya mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Minardi, Wakil Ketua DPRD Jombang. Pihaknya meminta agar pihak managemen segera melakukan perubahan atas aturan yang bisa merugikan karyawannya dalam memeluk keyakinan yang dianut setiap warga negara.
“Mengingat, kita harus menghormati hak asasi manusia dan juga hak memeluk keyakinan. Kita berharap pihak managemen bisa melakukan perubahan terhadap aturan tersebut, agar masalah ini tidak semakin panjang,” cetus Minardi.
Meski sempat saling bersitegang, akhirnya hearing yang dilaksanakan di ruangan Banggar DPRD Jombang, berakhir dengan kesepatakan, bahwa pihak managemen menyanggupi untuk merubah aturan tersebut.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, adanya keluhan masyarakat bahwa karyawati di dua pasar modern di Kabupaten Jombang dilarang memakai jilbab dan dipaksa memakai rok diatas lutut, memantik reaksi Anggota DPRD Jombang melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Kamis (22/12/2016)
Rombongan Komisi A dan Komisi D, langsung menuju dua pasar modern. Diawali dengan menyasar pasar modern Borobudur yang berlokasi di Jalan Gus Dur. Saat dilokasi, beberapa anggota langsung mewawancarai beberapa pekerja.
Disitu para anggota Dewan menemukan fakta di lapangan bahwa karyawati memang tidak di perbolehkan memakai jilbab saat bekerja. “Nggak pakai jilbab semua, soalnya nggak boleh. Kalau boleh saya Alhamdulillah,” ujar salah satu karyawati berseragam putih hitam itu kepada anggota dewan. (aan)